DPRD Kota Jayapura Lakukan Pengawasan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPMK

Kepala Dinas Akui Ada Bagian Yang Belum Dilaksanakan

Jayapura, Teraspapua.com – Kunjungan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura melakukan salah satu fungsi yaitu fingsi Pengawasan.

Kehadiran para wakil rakyat ini untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” oleh pemerintah kota Jayapura, dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung selama ini.

“Pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung untuk memastikan Perda tersebut sudah jalan atau belum,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/10/2023).

Sementara Kepala Dinas Makzi L. Atanay, SH, menyampaikan terima kasih atas pengawasan peraturan daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura.

“Dengan pengawasan ini tentu mengingatkan kami selaku pelaksana urusan pemerintahan yang dituangkan dalam norma-norma peraturan daerah bahkan diperhatikan untuk dilaksanakan, karena peraturan itu untuk melindungi dan mengayomi hak masyarakat,” ujar Makzi.

Dikatakan Makzi, terkait Perda ini ada bagian yang telah dilaksanakan ada yang belum dan kita akan evaluasi sehingga harapan pemenuhan Perda Kota Jayapura dapat kita laksanakan.

Bagian yang belum dilaksanakan, sebut Makzi, seperti pengelolaan sumber daya, karena butuh komitmen yang kuat.

Kita harap Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) mampu sebagai sektor yang kuat yang kemudian mengelola potensi-potensi sumber daya yang ada, sehingga bisa memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan.

Sementara kami baru memulai dengan registrasi dan belum masuk kepada pengelola unit usaha sampai pada pengembangannya.

“Ada sejumlah kampung yang sudah jalan, tapi ada juga yang baru memulai dan ini pekerjaan harus kita selesaikan,” tutup mantan Kabag Hukum Setda Kota Jayapura itu.

(Har/Ricko)