FOKUS  

Warga Yang Tinggal di Kota Jayapura Lebih Dari 6 Bulan Wajib Miliki KTP Kota Jayapura

Ketua Pansus Kependudukan DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, SH

Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Pansus Kependudukan DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, SH mengatakan, setiap warga yang masuk dan tinggal di kota Jayapura, 6 bulan ke atas wajib memiliki KTP Kota Jayapura.

Pernyataan itu disampaikan Yuli Rahman usai pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di kantor Dewan, Jumat ( 26/1/2024).

Namun ditekankan Yuli Rahman, pemerintah Distrik, Kelurahan harus paham terkait dengan segala sesuatu yang diatur di dalam Perda tersebut.

Supaya nantinya mereka juga bisa menjelaskan kepada RT dan RWnya, karena banyak RT dan RW tidak paham ada Perda kota Jayapura yang mengatur tentang penduduk non permanen.

“Sosialisasi Perda ini harus diturunkan dari Distrik, Kelurahan dan juga ke RT/RW supaya mereka juga bisa menerapkan hal itu bagi warga yang pindah masuk,” kata Yuli Rahman.

Dikatakan Yuli Rahman, kota Jayapura adalah kota transit, seperti setiap kapal Pelni yang masuk di pelabuhan Jayapura, banyak orang yang datang, begitu juga yang datang menggunakan penerbangan pesawat.

Sehingga ditegaskan Yuli Rahman, warga yang masuk di wilayah RT/RW mereka harus lapor berapa lama mereka tinggal.

“Kalau misalnya cuman 2, 3 bulan bisa menjeadi penduduk sementara, tapi kalau enam bulan ke atas dalam Perda telah mengatur, mereka harus memiliki KTP kota Jayapura,” jelas Yuli Rahman.

Untuk itu kepada warga, yang datang untuk mencari kerja, dan tinggal di kota Jayapura. Mari, kita harus taat kepada peraturan kota Jayapura yaitu Perda Nomor 8 tahun 2022.

Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura ini  juga ingatkan, jangan sampai warga yang mengatur RT/RW tapi RT RW lah yang harus mengatur warga. Begitu juga dengan kelurahan.

Sementara terkait dengan berkurangnya DPT di kota Jayapura tentu dampak dari bersih-bersih data. Oleh KPU, pemerintah kota Jayapura dalam hal ini Dukcapil.

“Ada data ganda tapi juga anomaly, disterilkan di tahun 2019. Jadi DPT yang dipakai ini adalah DPT data agregat semester pertama Tahun 2022,” ujarnya.

Jika kemarin kita menggunakan data agregat semester 2 Tahun 2022, tahun 2019, jumlah penduduk 423 ribu jiwa, terus kita bersih-bersih data di tahun 2020 turun menjadi 401 ribu jiwa, terus kemudian bersih-bersih lagi, maka data lagi turun 386 ribu jiwa, akhirnya turun sampai dengan 362 ribu jiwa.

Dengan turunya jumlah penduduk ini tentu berdapak kepada jumlah kursi DPRD Kota Jayapura, yang awalnya 40, dan Pemilu 2024 ini tinggal 35 kursi.

Dikatakan, data yang dipakai ini adalah DPT data agregat semester pertama 2022, jika kemarin  kita pakai data agregat tahun 2022 yang jumlah penduduknya 403.181 jiwa maka DPT kita pasti naik,”” pungkasnya

(Har/Ricko).