Kabar Terkini Gugatan Wanprestasi Teddy Renyut atas Petrus Kasihiw di PN Manokwari

Kuasa Hukum Teddy Renyut, Siria Silubun

Manokwari, Teraspapua.com – Kasus wanprestasi dari penggugat Teddy Renyut kepada Ir. Petrus Kasihiw (PK) hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Gugatan Wanprestasi ini adalah yang kedua kalinya yang dilayangkan pihak Teddy Renyut (TR) bersama  kuasa hukumnya, dimana sebelumnya gugatan pertama di tahun 2022 dicabut usai dilakukan mediasi.

Gugatan pertama yang diajukan pada 16 Desember 2022 lalu di cabut oleh kuasa hukum M. Yasin Djamaludin, Bhonto Adnan Wally, Insar, dan Siria Silubun usai penyelesaian melalui mediasi.

Kuasa hukum  Petrus Kasihiw yaitu Gregorius Upi, juga hadir saat mediasi.

Disepakati bahwa  Petrus Kasihiw membayar hutangnya kepada Teddy Renyut.

Kuasa hukum Teddy Renyut, Siria Silubun saat memberikan keterangan di kantornya menyampaikan bahwa dalam gugatan pertama diselesaikan pada tahap mediasi, dimana Bupati Teluk Bintuni itu bersedia membayar hutannya.

Dan kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan membayar dana sebesar Rp5 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, kewajiban pembayaran oleh Petrus Kasihiw tidak dilanjutkan lagi hingga akhirnya gugatan kedua dilayangkan.

“Terkait dengan gugatan kepada Petrus Kasihiw pada tanggal 16 Desember 2022, kami pernah mengajukan gugatan ke PN Manokwari dalam perkara yang sama, namun saat mediasi kami diminta untuk menyelesaikan secara damai “ ujar Silubun.

Namun dalam perjalanan Petrus Kasihiw lalai untuk membayar hutangnya.

“Sehingga Teddy Renyut menggugat lagi di tahun 2023, dan saat ini perkara tersebut masih berjalan dengan agenda  pembuktian,” jelasnya lagi.

Silubun menyayangkan sebuah pernyataan dari pihak kuasa hukum tergugat bahwa pada sidang perkara pemeriksaan alat bukti dari pihaknya tidak ada yang mengarah kepada tergugat.

“Itu hak kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya, namun saya sayangkan bagaimana bisa menilai, memahami dan menganalisa alat bukti sedangkan menyebut nama kuasa hukumnya saja sudah salah. Itu artinya dia tidak membaca secara teliti gugatan atau alat bukti yang disodorkan pada saat persidangan yang nantinya kuasa hukum tergugat salah menilai, memahami dan menganalisa alat bukti yang diajukan dipersidangan sehingga berdampak akan merugikan kliennya sendiri,” tuturnya.

Awal gugatan tersebut, dilayangkan Teddy Renyut dikarenakan Petrus Kasihiw tidak menyelesaikan hutang/wanprestasi lebih dari Rp30 Miliar di gugatan pertama yang akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi yang juga dihadiri kuasa hukum tergugat, untuk dapat membayar lagi hutangnya.

Petrus Kasihiw telah melakukan pembayaran bertahap sebanyak Rp5 Miliar dengan bukti transaksi yang dimiliki penggugat. Namun kembali melakukan wanprestasi.

“Ir. Petrus Kasihiw membayar sejumlah uang untuk membayar pinjaman tersebut sehingga di gugatan pertama kami mencabut gugatan,” pungkas Silubun.

RED