Jayapura,Teraspapua.com – Lantamal X Jayapura berhasil amankan kayu diduga memiliki dokumen plasu sebanyak 200 kubik, di terminal kontainer Depo Tanto Hamadi, Jalan Kelapa dua Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Asintel Danlantamal X Jayapura, Kolonel Umar Hidayat, menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari minggu Tanggal 10 Maret 2024. Tim Intel Lantamal X Jayapura memonitor kegiatan bongkar muat kayu olahan di terminal kontainer Depo Tanto Hamadi, Jalan Kelapa dua Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
“Kayu tersebut berjenis Merbau (kayu besi) yang berasal dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua dengan jumlah kurang lebih 3.000 batang atau sekitar 200 kubik dengan berbagai macam ukuran yang diangkut dengan menggunakan sekitar 30 Truk,” terang Hidayat, kepada awak media saat konferensi pers di aula Lantamal X Jayapura, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut dikatakan Hidayat, kayu tersebut adalah milik PT Crown Pasifik Abadi yang akan dikirim ke Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dengan mengunakan konterner melalui kapal laut menuju Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Intel Lantamal X, mendapatkan bukti bahwa pengiriman kayu tersebut menggunakan dokumen palsu, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024, kami langsung berkoordinasi dengan pihak GAKKUM KLHK Seksi III Jayapura,” beber Hidayat.
Selanjutnya, GAKKUM KLHK dan Lantamal X melakukan Operasi Gabungan untuk pengamanan kayu yang diduga menggunakan dokumen palsu, dengan memasang Police Line.
“Saat ini proses lebih lanjut sedang ditangani oleh GAKKUM KLHK Seksi III Jayapura,” tandasnya
Sementara itu, Muhammad Anis, selaku Kepala seksi GAKKU KLHK Wilayah III Papua mengatakan, setelah kasus ini kami terima dari Lantamal X Jayapura. Kami tidak akan berhenti bekerja untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini.
Untuk diketahui, lanjut kata Muhammad Anis, dokumen yang digunakan ada 32 dokumen, 8 diantaranya dokumen asli dan 24 dokumen dinyatakan palsu.
“Indikasi yang terlihat berdasarkan hasil pelacakan kayu tersebut berasal dari Kalimantan, sedangkan kayu tersebut berasal dari Distrik Senggi yang ditampung di terminal kontainer Depo Tanto Hamadi, untuk dikirim ke Surabaya,” terangnya.
Kata Muhammad Anis, terkait kasus ini kami belum melakukan penyelidikan untuk ditetapkan saksi atau tersangka. Tetapi kami telah meminta keterangan dari 7 orang termaksud dari perusahaan.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 14 huruf b, Junto pasal 88 huruf b, Undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan
“Dengan hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Milyar,” pungkas Muhammad Anis.