Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri Jayapura eksekusi Onhes Jems Youwe, terpidana kasus Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, melalui Kasih Intel Bertho Sohilait menjelaskan, Onhes Jems Youwe ditahan berdasarkan eksekusi Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024. Telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024 dengan Amar Putusan :
1. Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari.
3. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) Dengan cara memasukan terpidana Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan :
a. Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan.
b. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan.
Bahwa Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada hari ini Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut.