Joni Betaubun Pimpin Paripurna Penyampaian LKPD Kota Jayapura TA 2023

Jayapura, Teraspapua.com – DPRD kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2024, dengan agenda penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Jayapura tahun anggaran 2023.

Paripurna yang dihadiri Sekda kota Jayapura Frans Pekey, Forkopimda, serta pimpinan OPD lingkup Pemkot Jayapura ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD kota Jayapura Joni Y. Betaubun, didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe.

Betaubun saat membuka sidang paripurna tersebut menegaskan, substansi LKPD, lebih menyoroti tentang realisasi anggaran, neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan, tahun anggaran 2023.

“Selain itu, termasuk pula catatan tentang silpa dan standar akuntansi, serta sistem pelaporan keuangan daerah,” tandas Betaubun.

Untuk itu kata dia, tugas dan fungsi DPRD adalah untuk mensinkronisasikan isi dari LKPD, yaitu menilai realisasi anggaran, neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan pemerintah.

Dan juga lanjut Betaubun, untuk menilai manajemen pengelolaan keuangan, yang merupakan standar akuntansi pelaporan.

“Selanjutnya LKPD ini akan dibahas oleh alat-alat kelengkapan dewan. Baik Banggar, komisi-komisi, maupun fraksi-fraksi dewan. Dalam mekanisme sidang dewan.” Pungkasnya.

Pada kesempatan ini atas nama lembaga DPRD kota Jayapura, Joni Betaubun memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI perwakilan Provinsi Papua, atas penilaian yang objektif untuk pemerintah kota Jayapura.

Penilaian BPK tersebut kata dia, telah memberikan predikat WTP yang tertinggi pertama di Provinsi Papua, atas sistem pengelolaan keuangan Pemkot Jayapura dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang sangat terbaik.

“Kami tentu memberikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian ini. Semoga ini akan tetap dipertahankan oleh pemerintah kota Jayapura.” pungkasnya.

Sementara itu Sekda kota Jayapura Frans Pekey memberikan apresiasi kepada DPRD, yang di nilainya konsisten dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, terutama dalam ketepatan waktu pelaksanaan paripurna LKPD.

“Karena undang-undang yang mengamanatkan harus enam bulan penyampaian LKPD. Dan kita apresiasi jadwal Paripurna dari DPRD.” Ujar Pekey.

Dikatakan, berkat dukungan legislatil, eksekutif serta semua stakeholder mitra kerja pemerintah, sehingga LKPD Pemkot Jayapura tahun 2023, masih tetap mempertahankan opini WTP.

“Ini yang kesepuluh kali kita dapat opini WTP. Dan ditambah satu menjadi sebelas, itu adalah WTP dengan paragraf penjelas.” Paparnya.

Tetapi yang paling penting kata Pekey, bagaimana WTP tersebut kemudian bisa memberikan dampak kesejahteraan, bagi masyarakat di kota ini.

Semuanya itu kata dia, tentunya diukur dengan kualitas pengelolaan APBD. Sehingga ketika terjadi peningkatan kesejahteraan, maka APBD dengan opini WTP bisa memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu ke depan harus didorong bagaimana dampaknya, bagi kesejahteraan masyarakat dalam semua bidang.” Pungkasnya.

(santy)