Sidang Paripurna LKPD Kota Jayapura Ditutup Dengan Catatan Penting Fraksi Soal Honorer

Jayapura, Teraspapua.com – Setelah mendengarkan kata akhir fraksi-fraksi dewan, sidang paripurna penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jayapura Tahun Anggaran (TA) 2023, ditutup.

Berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Kota Jayapura, Sabtu (29/06/2024), sidang paripurna tahap JV terkait LKPD Pemkot Jayapura ini dipimpin Wakil Ketua I, Joni Y. Betaubun, SH,.MH.

Dipenghujung paripurna tersebut, masalah pengakomodiran tenaga honorer menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), menjadi sorotan 4 fraksi, saat penutupan sidang paripurna tersebut.

Fraksi PDIP Perjuangan dalam kata akhir fraksi menegaskan, agar pemerintah kota Jayapura memberikan atensi serius terhadap problematika pengangkatan K2 dan honorer.

Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya mengutamakan kebijakan Otsus, dalam pengangkatan CASN, dengan memprioritaskan anak asli Port Numbay.

Sementara itu fraksi partai Nasdem juga menolak hasil pengumuman K2 honorer tanggal 25 Juni 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan harapan sehingga mengakibatkan terjadinya pemalangan, terhadap kantor Walikota.

Wakil Ketua I DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun usai menutup sidang paripurna mengatakan, pada dasarnya semua fraksi menerima LKPD kota Jayapura TA 2023, untuk ditetapkan menjadi Perda.

Selain itu kata Betaubun, akhir fraksi-fraksi terkait persoalan CASN, adalah untuk menguatkan pernyataan Pemkot Jayapura soal pembatalan seleksi CASN pada saat pembukaan sidang paripurna.

“Jadi tadi fraksi-fraksi menguatkan terkait Surat Edaran Walikota, dan meminta agar pemerintah kota serius menindaklanjutinya.” Papar Betaubun.

Selain itu terkait LKPD Pemkot Jayapura Tahun 2023, Betaubun meminta agar keberhasilan pengelolaan keuangan Pemkot di pertahankan dan ditingkatkan lagi.

Di tempat yang sama, Sekda kota Jayapura Frans Pekey memberikan apresiasi atas kinerja DPRD lewat alat-alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi, yang telah mengkaji serta menerima LKPD Pemkot.

Dikatakan ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, terutama untuk tata kelola keuangan dan juga terkait masalah CASN.

“Itu semua akan menjadi catatan dan perhatian pemerintah kota. Dan secara serius akan kami tindaklanjuti.” Pungkas Pekey.

Untuk diketahui, LKPD Pemkot Jayapura akhirnya ditetapkan menjadi Perda Kota Jayapura berdasarkan keputusan DPRD kota Jayapura Nomor : 6/DPRD-Kota/PRE/2024 tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Jayapura tentang LKPD TA 2023.

(santy)