Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura membatasi jam operasional bagi kendaraan besar, khususnya kendaraan yang beroda di atas delapan.
Ketegasan ini disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Jayapura Christian Sohilait, di diruang rapatnya, Kamis (11/07/2024).
Kata Sohilait, nantinya pada tanggal 22-23 Juli mendatang, semua kendaraan besar yang beroda lebih dari 8 dilarang beroperasi pada siang hingga sore hari.
Larangan beroperari mobil-mobil besar tersebut, guna menghindari terjadinya kemacetan di kota Jayapura, karena bertepatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo, dalam rangka menghadiri puncak perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2024.
“Kita larang semua mobil besar untuk tidak masuk ke dalam kota pada siang hari, bertepatan dengan kehadiran Presiden pada Hari Anak Nasional.” Tegas Sohilait.
Sohilait menyebutkan, Pemkot Jayapura sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan beberapa pihak lainnya, terkait larangan beroperasi bagi kendaraan.
Dikatakan, kendaraan hanya bisa masuk kedalam kota saat malam hari. Dan khusus untuk tanggal 22-23 Juli pada saat kedatangan Presiden, maka kendaraan-kendaraan besar ini sama sekali tidak boleh beroperasi.
“Itu yang akan kita terapkan dan harus patuh. Supaya jangan menimbulkan kemacetan di dalam kota ini.” Pungkas Sohilait.
Sohilait menambahkan, Kota Jayapura memiliki tiga masalah utama, yakni masalah banjir, kemacetan dan kemanan, yang sampai saat ini masih dicari jalan keluarnya oleh pemerintah setempat.
“Kini tiga masalah tersebut sudah mulai kita urai satu demi satu.” Tandasnya.
(santy)