Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD Kota Jayapura tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, SH, MH.
Rapat digelar di ruang paripurna DPRD setempat, Distrik Abepura, Senin (29/7/2024).
Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait Forkopimda dan pimpinan OPD
tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Rapat paripurna DPRD kota Jayapura masa persidangan III Tahun 2024 dengan agenda pembahasan 8 Raperda Kota Jayapura non APBD Tahun 2024 ini telah mengikuti proses penyelesaian, penyusunan berdasarkan amanat undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Joni Y. Betaubun, SH, MH.
Dikatakan, dalam pasal 240 dan 241 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda dan pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Betaubun merincikan 8 buah Raperda kota Jayapura non APBD Tahun 2024 yang dibahas dalam sidang dewan terbagi menjadi dua bagian yaitu 6 (enam) buara Raperda merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura yaitu
1. Raperda kota Jayapura tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura
2. Raperda kota Jayapura tentang pembangunan kepemudaan
3. Raperda kota Jayapura tentang perubahan atas Perda Kota Jayapura nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan kepala kampung serentak
4. Raperda kota Jayapura tentang penataan parkiran perkotaan.
5. Raperda kota Jayapura tentang penanggulangan kemiskinan dan,
6. Raperda kota Jayapura tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan
Sedangkan 2 (dua) buah Raperda yang merupakan pengusulan eksekutif yaitu,
1. Raperda kota Jayapura tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan permukiman
2. Raperda kota Jayapura tentang perubahan atas peraturan daerah kota Jayapura nomor 7 tahun 2019 tentang Peradilan adat pada masyarakat Port Numbay
“Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa Legislatif dan Eksekutif dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Betaubun.
Dikatakan, untuk dapat menghasilkan pembentukan sebuah produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, tentu membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangannya.
“Kami mengharapkan kepada alat-alat kelengkapan dewan baik badan pembentukan peraturan daerah dewan, komisi-komisi dan fraksi-fraksi agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada setiap tahapan persidangan dan pembahasan materi Raperda tersebut,” ujarnya.
Tentu lanjut Betaubun, untuk dicermati dan dikaji secara mendalam dari berbagai aspek dalam pembentukan produk hukum daerah,” tandasnya.
Sementara Penjabat Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST, M.Si mengatakan, hari ini merupakan pelaksanaan agenda di mana kita dapat mengevaluasi kembali ketepatan kita sebagai perencana, perumus, sekaligus eksekutor di dalam memadupadankan antara perencanaan pada tahun kemarin terkait program pembentukan peraturan daerah dan kondisi riil hari ini.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah, dalam kerangka otonomi daerah yang perlu disesuaikan dengan kerangka perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dikatakan, perencanaan pembentukan Perda harus mengacu pada Renstra OPD, baik eksekutif yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui bagian hukum maupun legislatif yang dikoordinasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah.
Dikatakan Perda yang akan dibahas melalui sidang dewan merupakan produk hukum daerah tertinggi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif sebagaimana bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(Har)