Jayapura,Teraspapua.com – Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Pemuda Adat Papua (PAP), Yan Christian Arebo di Jayapura, Minggu (1/12/2024).
Dijelaskan Arebo, usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945. Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden.
Jadi, lanjut kata Arebo, pengembalian Polri ke bawah struktur TNI atau Kemendagri adalah langkah yang dapat dianggap melemahkan peran institusi tersebut. Karena selama ini Polri terus berupaya menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Bagaimanapun, Polri telah berusaha menjadi institusi yang lebih baik. Tugas kita bersama adalah mendukung perbaikan Polri agar semakin profesional sesuai amanah undang-undang, bukan malah melemahkannya dengan wacana mengembalikannya ke bawah TNI atau Kemendagri,” tegas Arebo.
Terkait dugaan keterlibatan Polri dalam Pilkada. Arebo menekankan pentingnya pembuktian atas tuduhan tersebut agar tidak menjadi fitnah yang merugikan institusi Polri secara keseluruhan.
Ditambahkan Arebo, jika memang ada oknum Polri yang terlibat, maka perlu ada langkah pembenahan. Salah satunya dengan memperkuat Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).
“Reformasi Polri harus berbasis pada analisis yang mendalam untuk menciptakan institusi yang lebih baik. Jangan sampai langkah kita malah mengerdilkan peran Polri sebagai penjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.