F-PDI Perjuangan DPR Papua Minta Pj Gubernur Papua Batalkan Seleksi JPT Pratama

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Tulus Sianipar

Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F- PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong untuk membatalkan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.

Pasalnya, seleksi JPT Pratama ini, tekesan terburu-buru, padahal sebagai seorang Pj Gubermur lebih fokus mempersiapkan transisi kepemimpinan,seperti mempersiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, pelayanan public dan mempersiapkan laporan akhir masa jabatan Pj. Gubernur.

“Kami minta, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong untuk tidak meneruskan proses seleksi JPT Pratama,” kata ketua fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Tulus Sianipar kepada Teraspapua.com, Jumta (10/1/2025) di Jayapura.

Dikatakan Sianipar, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan hubungan dan kerja sama yang baik, sejalan serta saling memahami antara Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan pimpinan OPD.

Sebab di dalam penyelenggaraan pemerintahan, kalau hubungan itu berjalan baik, maka semua program-program bisa berjalan dengan baik pula. Apalagi kata Sianipar, menyangkut visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilakukan lima tahun ke depan.

Dibeberkan, kebijakan Pj Gubernur Papua saat ini untuk melakukan seleksi JPT Pratama sebanyak 18 jabatan.

“Dalam seleksi itu, ada jabatan-jabatan yang sangat strategis, seperti kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lnspektur Daerah, Sekretaris DPRP, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan lnovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Kesehatan, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kepala Dinas Pendidikan dan beberapa jabatan penting lainnya,” bebernya.

Jadi, jabatan-jabatan yang sangat strategis ini yang tentu, harus mempunyai kesamaan visi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tambah Sianipar.

Untuk itu apabila diseleksi oleh Pj Gubernur Papua saat ini, pertanyaannya adalah apakah mereka yang dilantik oleh Pj. Gubernur akan dipakai atau sejalan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang dalam hitungan hari ke depan siap untuk di lantik setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini harus menjadi pertimbangan Pj. Gubernur. Ada apa, sehingga mau melakukan seleksi jabatan eselon II sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua terpilih sudah ada dan tinggal di tetapkan oleh KPU.

“Sehingga demi penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawah, F-PDI Perjuangan DPR Papua menyurati Pj Gubernur tembusan Menteri Dalam Negeri untuk meminta penundaan seleksi tersebut,” terangnya.

Karena lanjut Sianipar, dalam hitungan hari kedepan sudah ada gubernur devinitif. Ini kan tinggal tunggu putusan MK saja.

Dengan demikian, apabila seleksi ini dipaksakan, maka kedepan akan terjadi blunder dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Provinsi Papua.

Karena dikhawatirkan, dari 18 pejabat itu, mungkin 90 persen tidak sejalan dengan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih.

“Untuk itu, kami kembali sarankan kepada Pj Gubernur Papua agar lebih bijak melihat hal ini sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi ke depan,” timpahnya.

Sehingga tambah dia, kedepan nanti tidak membuat blunder dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan dilakukan oleh Gubernur dan Wagub terpilih.

Kendati begitu, F-PDIP DPR Papua mengapresiasi Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, terutama dalam tugas-tugas pokok, terutama penyelenggaraan Pilkada berjalan baik dan aman,” pungkasnya.

Berikut kutipan Surat F-PDIP DPR Papua kepada Pj Gubernur Papua

Nomor  – 04 / FPDIP – XII / 2024

Perihal  – Permintaan Pembatalan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Lamp       – 1 (satu) Dokumen

Jayapura, 27 Desember 2024

Kepada

Yth. Penjabat Gubernur Provinsi Papua

di —

Jayapura

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Pengumuman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor: 001/PANSEL/JPTP-PROV/2024 tanggal 23 Desember 2024,
tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Pengumuman Panitia Seleksi mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sementara UU tersebut telah dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, sejak 31 Oktober 2023, sehingga Pengumuman Panitia seleksi itu dinilai cacat hukum;

2. Sesuai ketentuan waktu seleksi menurut PP No. 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen

Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Intansi Pemerintah yang mengatur
bahwa Pelaksanaan Pengumuman dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender.

Dalam konteks Papua 14 (empat belas) hari kelender dimaksud tidak sesuai dengan kondisi riil di Papua, mengingat Aparatur Sipil Negara di Provinsi Papua pada waktu tersebut lebih berkonsentrasi merayakan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru, disisi lain sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 003/15168/SET, tanggal 18 Desember 2024, tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2025, pada hari Rabu, 1 Januari 2025 Tahun Baru Masehi, Cuti Bersama yang selanjutnya baru masuk kantor pada hari Senin, 6 Januari 2025, sehingga tidak bisa fokus untuk dilakukan tahapan seleksi;

3. Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana disebutkan dalam angka 1 dan 2, dilakukan tanpa didasarkan atas adanya suatu kepentingan yang mendesak atau adanya urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan;

4. Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud, dilakukan tanpa melalui konsultasi dengan Gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang akan menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian;

5. Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan setelah adanya Gubernur Terpilih atau 2 (dua) bulan menjelang pelantikan, berpotensi menimbulkan ketidakefektifan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tidak sesuai dengan etika pemerintahan serta dikhawatirkan Pejabat hasil seleksi tidak dapat bekerjasama dengan Gubernur terpilih.

Berdasarkan point – point di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua menyampaikan kepada Bapak Penjabat Gubernur Provinsi Papua untuk “membatalkan Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama” di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, hingga Pelantikan Gubernur Papua Terpilih.

Demikian Surat Permintaan Kami, atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih.

Tembusan

  1. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta;
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara RI di Jakarta;
  4. Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan di Jakarta;
  5. Dewan Pimpinan Pusat PKN di Jakarta;

(arc/rck)