Pemkot Jayapura Kena Efisiensi Anggaran Rp47 Miliyar DAK dan DAU

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai (Foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kota Kota Jayapura menyikapi instruksi tersebut, dengan melakukan pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan.

“Terkait dengan efisiensi anggaran khusus untuk pemerintah kota Jayapura sesuai dengan KMK 47 /2025 kita kota Jayapura kena efisiensi RP47 milyar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Papua, Desi Wanggai belum lama ini.

Efisiensi tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) infrastrukur Rp4, 9 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk tematik Jalan Rp34 miliar, kemudian dana Otsus ( Pacific Grand dan blok Grand), Rp6 miliar. Jadi totalnya Rp47 miliar

Dikatakan sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 terkait dengan efisiensi, Pemkot Jayapura menindaklanjuti, dimana perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah dipotong 50%, kemudian ATK 50%, cetakan 50% kemudian kegiatan yang bersifat seremonial seperti pelatihan, sosialisasi, seminar, Bimtek, FGD, studi banding tetap dilaksanakan tapi mekanismenya dirubah secara daring.

Untuk itu seluruh OPD Pemkot Jayapura diberikan waktu dan hasil dari efisiensi tersebut sesuai dengan Permendagri untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dari anggaran-anggaran yang sudah dipotong oleh pusat tapi itu merupakan program prioritas kita tutupi.

Dikatakan sebelum efisiensi dari pusat pemerintah kota sudah dilakukan itu. Jadi, sebelum efisiensi dari pusat tahun 2025 kami sudah efisiensi, karena Pemkot Jayapura ada penambahan formasi pegawai yaitu K2 CPNS 1.200 dan P3K 2.248, sehingga menyerap anggaran agar lebih untuk belanja pegawai.

“Nah di situlah strategi kita untuk TPP seluruh pegawai kita potong 25%, kemudian guru yang sudah menerima sertifikasi atau tunjangan profesi guru tidak diberikan TPP, karena terjadi pendobolan kalau untuk sertifikasi adalah satu bulan gaji,” ungkapnya.

Kembali ditegaskan, sebelum efisiensi dari pusat kami pemerintah kota Jayapura sudah melakukan efisiensi duluan.

Di tambahkan TPP tersebut dihitung berdasarkan fiskal daerah berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Wanggai.

(Har)