Ini kata Wakil Ketua DPRD Kota Joni Betaubun Diacara Coffe Morning

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH menghadiri acara coffe morning
Yang digelar pemerintah kota Jayapura bersama Forkopimda dan PGGS se-kota Jayapura di hotel Batiqa Entrop, Rabu (17/7/2024).

Sangat menarik ketika para pendeta menyoroti tentang kebersihan, keamanan bahkan menyoroti minuman keras (Miras)

Joni Y. Betaubun mengatakan, dari diskusi sejak pagi hingga siang ini, ada beberapa hal yang sangat menarik yang disoroti oleh para pendeta.

“Yang saya mau katakan bahwa ada yang salah di antara kita, karena ini masalah lama yang setiap waktu kita bahas,” kata Joni Betaubun.

Dikatakan, berbicara tentang miras, orang yang mengkonsumsi itu tentu menjadi tanggung jawab kita bersama.

Begitu pula ketika berbicara tentang kebersihan, bukan saja tanggung jawab Pj Walikota tapi tanggung jawab kita bersama. Termasuk dengan sembrautnya penataan kota.

Untuk itu kata Betaubun, kota Jayapura mempunyai peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

“Kalau kita mendesak untuk tempat-tempat penjualan miras ditutup tentu tidak bisa, karena aturan di atas lebih tinggi dari aturan yang dibawa,” jelas JB sapaan akrabnya.

Jadi, tempat penjualan miras tidak bisa kita tutup, tapi tugas hamba- hamba Tuhan adalah berkhotbah untuk memberikan pemahaman kepada anggota Jemaat tapi juga pendeta harus menjadi contoh untuk tidak mengkonsumsi minuman keras,” imbunhya.

Kembali ditegaskan, bahwa desakan untuk menutup tempat penjualan minuman beralkohol tentu ada aturan yang lebih tinggi.

“Ada undang-undang yang mengatur sampai dengan Perda kita nomor 8 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” jelasnya.

Kembali politisi PDIP kota Jayapura ini menegaskan, kita harus mengawasi jemaat agar tidak mengkonsumsi miras di pinggir-pinggir jalan.

“Makanya saya katakan ada yang salah di antara kita, tidak ada yang benar,” tegasnya.

Selain itu JB juga menegaskan, bahwa terkait kebersihan merupakan tanggung jawab semua warga kota Jayapura.

“Undang-undang lingkungan hidup sampai dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 2017 tentang kebersihan kota, menjadi landasan hukum untuk kita digunakan,” ujarnya.

Jadi tidak bisa dibilang dikesampingkan, justru aturan itu mengikat kita supaya tertib.

Lanjut JB, Kota Jayapura menjadi barometer untuk kabupaten-kabupaten lain yang ada di atas tanah Papua.

Untuk itu JB menekankan, perlu ada kesadaran diri kita kemudian soal kebersihan tidak bisa lempar kepada Pj walikota dan pemerintah untuk mengurusnya.

Tapi kebersihan kota ini adalah tanggung jawab kita bersama, undang-undang lingkungan hidup menyebutkan kebersihan di lingkungan itu tanggung jawab masyarakat.

“Kita selalu melemparkan tanggung jawab tentang kebersihan kepada pemerintah, sementara undang-undang lingkungan hidup menyebutkan jalan protokoler adalah tanggung jawab pemerintah sementara jalan lingkungan tanggung jawab masyarakat RT, RW, dewan para pendeta dan kita semua,” paparnya.

Selain itu kata JB, kita punya Perda tentang pinang dan sagu. Untuk penjualan agu dan pinang hanya dijual oleh orang asli Papua namun bagian ini belum dilakukan secara baik.

“Kita harus lakukan penegakan penegakan, tapi doa para hamba-hamba Tuhan, itupun jauh lebih penting,” tutup Ketua BP YPK di tanah Papua itu.
(Har)