Kapolda Papua Cek Posko Covid PPKM Mikro

Jayapura,Teraspapua.com – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda setempat turun langsung, guna pengecekan posko Covid pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Peninjauan tersebut didua tempat berbeda yakni di Posko Covid VIM Kotarja Kota Jayapura, dan Posko Covid RM Papeda Kabupaten Sentani Kelurahan Dobonsolo, Rabu (17/02/2021).

Kebijakan 100 hari kerja dari pimpinan tertinggi kami yakni Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, kami diperintahkan untuk melakukan langkah – langkah cepat, ril dan operasional pengecekan PPKM mikro.

“PPKM mikro ini sentuhannya lansung ke wilayah RT/RW kelurahan dan Desa, sehingga perlu sedikit dorongan dari kami sebagai pimpinan di provinsi ini mewakili semua, agar bagaimana keseriusan dari satuan satuan tugas kita yang ada diwilayah,” ujarnya.

Dijelaskan Waterpauw, dikelurahan VIM Kota raja komandoi oleh Lurah, juga dibantu oleh Bhabinkamtibnas dan juga Babinsa. Hal yang sama juga Kelurahan di Dobonsolo Kabupaten Sentani.

Dikatakannya, mereka ini diharpakan terus melakukan aktifitas kegiatan yang sangat mikro yaitu turun ke RT/RW, untuk menemukan masyarakat yang mungkin terindikasi OTG ataupun yang terpapar Covid.

Sehingga lanjut Kapolda, harus ada langkah dan upaya yang cepat untuk mengeleminir lebih meluasnya virus Covid di Papua.

Bila ditemukan masyarakat yang terindikasi, akan segera diisolasi baik isolasi mandiri ataupun lansung dibawah ke rumah sakit,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19), yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021.

Dimana, diperintahkan untuk pembentukan posko penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona juga disebut dalam instruksi ini.

(Matu)