Manokwari,Teraspapua.com– Rekomendasi wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2019-2024 yang merupakan jatah Partai Perindo dipermasalahkan akibat munculnya dua surat yang diterbitkan.
Munculnya dua rekomendasi DPP Partai Perindo itu berdasarkan rujukan surat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MPRB) sebagai lembaga kultur memberikan keabsahan tentang keaslian orang asli papua (OAP) dari anggota DPRD yang diusulkan sebagai unsur pimpinan lembaga legislatif.
Ketua DPW Partai Perindo Papua Barat, Marinus Bonepay kepada media ini melalui telpon celulernya, Selasa (19/11/2019) menuturkan, munculnya dua rekomendasi DPP Perindo itu berawal saat pengusulan nama-nama anggota DPRD Teluk Bintuni, masing-masing, Anton Asmorom, Yohanes Pongtuluran dan Sujono.
Dalam proses pengusulan unsur pimpinan DPRD, muncul lagi surat MRP Papua Barat yang meminta agar pimpinan legislatif harus OAP, hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada tanah papua.
“Jadi proses ini dari tingkat DPD Teluk Bintuni mereka usulkan 3 nama itu ke DPP melalui DPW Papua Barat, sementara pengsulan berjalan kami mendapat surat dari MRPB yang pada intinya meminta kepada partai politik memberikan kesempatan kepada OAP jadi pimpinan legislatif, berdasarkan surat lembaga kultur itu.
Saya sudah memproses ke DPP dan menerbitkan rekomendasi, menugaskan kader Perindo Anthon Asmorom sebagai Wakil Ketua II DPRD Teluk Bintuni periode 20189-2024” tegas Marinus Bonepay.
Anthon Asmorom ditunjukan sebagai Wakil Ketua II DPRD Teluk Bintuni berdasarkan rekomendasi DPP Perindo nomor : 062/P.1/ DPP PARTAI PERINDO/ X/ 2019 tanggal 9 Oktober 2019 dengan memperhatikan surat DPW Perinod nomor : 004/W.1/DPW-PERINDO/PB/IX/2019 tanggal 8 September 2019.
Setelah rekomendasi DPP Perindo ini diserahkan kepada pihak sekrtetariat DPRD Teluk Bintuni untuk dilakukan proses pelantikan pimpinan devinitif periode 2019-2024, muncul lagi rekomendasi baru.
Rekomendasi DPP Partai Perindo nomor : 064/P.1/ DPP PARTAI PERINDO/X/ 2019 tanggal 29 Oktober 2019 menunjuk Yohanes Pongtuluran Manibuy,S.Sos sebagai Wakil Ketua DPRD Teluk Bintuni periode 2019-2024.
Dalam surat rekomendasi ini menjelaskan bahwa DPP mencabut surat rekomendasi nomor : 062/P.1/ DPP PARTAI PERINDO/ X/ 2019 tanggal 9 Oktober 2019. Yohanes Pongtuluran Manibuy mendapat pengesahan sebagai OAP berdasarkan surat MRPB nomor : 007/62/MRP-PB/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019.
“Kami bingung, kalau berbicara tentang OAP, Anthon Asmorom itu Bapa dan Mamanya orang asli papua, kemudian rekomendasi MRPB sudah kami laksanakan, jadi tidak perlu datang untuk minta surat khusus yang meligitimasi lagi.
Hal ini yang jadi pertanyaan MRPB telah meligitimasi bukan OAP menjadi OAP, sehingga yang tidak puas silahkan bertemu MRPB untuk bertanya lansung ke MRPB terkait dua surat yang dikeluarkan ke partai perindo” ucap Marinus.
Akibat pembatalan rekomendasi DPP Perindo kepada Anthon Asmorom sebagai Wakil Ketua DPRD massa pendukungnya menggelar aksi demo damai, menyampaikan aspirasi kepada pimpinan sementara legislatif sementara untuk tetap pada rekomendasi pertama.
Marinus mempersilahkan kepada pihak Anthon Asmorom jika berkeberatan maka mengajukan keberatan kepada partai melalui DPD atau DPW untuk diproses sesuai mekanisme aturan organisasi.
Sedangkan Ketua MRP Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren saat ditemui di kantornya, Selasa sore menjelaskan, bahwa terbitnya surat rujukan itu atas permintaan ketua DPD Partai Perindo Teluk Bintuni, Edison Orocomna.
“Edison Orocomna datang ke kantor minta kalau bisa pimpinan MRPB mengeluarkan satu rekomendasi untuk Yohanes Pongtuluran Manibuy.
Pertibangannya adalah beliau kader partai, memiliki suara terbanyak di dapilnya, kemudian mamanya marga manibuy dan yang bersangkutan lahir serta tinggal di Bintuni, dari keterangan itu menjadi rujukan oleh ketua partai Perindo maka saya keluarkan rekomendasi” jelas Ahoren.
(Nong/Rick)