Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura dalam hal ini Komisi A, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil evaluasi penyelenggaraan pembangunan bidang Otonomi Khusus (Otsus ) di Kota Jayapura.
RDP itu berlangsung di ruang rapat lantai III DPRD setempat, yang turut dihadiri wakil ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun , Asisten II Setda Kota Jayapura, Nur Jainuddin Konu, Rabu (3/03/2021).
Sementara RDP sesi II ini melibatkan tokoh Agama, tokoh adat, paguyuban, akademisi dan LSM.
Pantau media ini, dalam rapat dengar pendapat itu banyak masukan, saran dan kritik dari para tokoh, sebagai penguatan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura.
Bahkan ada yang mengakui pelaksanaan Otsus di kota Jayapura sudah maksimal, hanya saja untuk evaluasi sudah terlambat.
Ketua Komisi A Mukri M. Hamadi usai RDP mengatakan, sebenarnya proses pembahasan otonomi khusus di kota Jayapura setiap tahun kita lakukan dengan OPD Pemkot Jayapura.
“ Hanya saja di tahun ini, Komisi A mencoba menyikapi kondisi yang terjadi di masyarakat dan juga kondisi yang terjadi di pemerintah pusat terkait dengan pembahasan RUU Otsus,” terang Mukri.
Lanjut Mukri, kita buka sedikit, karena ada banyak hal yang sebenarnya perlu mendapat masukan dari masyarakat terkait dengan implementasi Otsus di provinsi Papua selama ini, yang tentunya di kota Jayapura juga berlaku.
Untuk momen tahun ini, kita coba buka kepada semua komponen masyarakat untuk memberikan masukan dan penguatan, sehingga yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait dengan perubahan UU Otsus yang sedang dibahas di DPR- RI.
Sehinggah, masukan atau aspirasi masyarakat di kota Jayapura bisa kita salurkan, karena dinamika di masyarakat yang cukup dalam terkait pembahasan Otsus selama ini, itu harus bisa dijembatani ke pemerintah Pemprov Papua maupun Pempus.
Politis PDIP itu juga membeberkan, pihaknya bersama Pemkot Jayapura sudah melakukan rapat dan hasil rapat itu telah disepakati untuk dibuatkan RDP dengan beberapa komponen masyarakat.
“Ini sudah dua sesi RDP, berikut kami akan laksanakan RDP dengan orang asli Port Numbay terkait dengan pelaksanaan Otsus di masyarakat Port Numbay juga. Kemudian juga dengan para RT dan RW untuk mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan Otsus di Kota Jayapura,” kata Mukri.
Nantinya akhir dari RDP, kita akan merekomendasikan kepada pemerintah kota, hal-hal yang penting dari hasil itu untuk tentunya akan diprioritaskan dalam program pembangunan pemerintahan di kota Jayapura,” tandasnya.
Lanjut Mukri, di kota Jayapura banyak masyarakat yang membutuhkan perhatian penuh dari peraturan ini, bahkan turunan peraturan Perdasis dan Perdasus, selama ini menurut kami kurang imlementatif.
Mukri juga mengatakan, dana Otsus yang diberikan kepada Pemkot Jayapura tentu masih kurang. Bukan dari sisi kwantitasnya, tapi dengan dana itu bagimana kita bisa membuat program yang berkualitas.
“ Program yang berkwalitas itu adalah bagaimana kita bisa memberdayakan, melakukan proteksi, melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan membangun infrastruktur,” ungkapnya.
Diakui, UU Otsus bukan berlaku bagi orang asli Port Numbay saja, tapi digunakan untuk seluruh orang asli Papua yang ada di Kota Jayapura. Itu harus dipahami oleh pemerintah provinsi dalam konteks pembagian,” imbuhnya.
Sehingga, kata Mukri, melalui momentum perubahan UU kami berharap pemerintah pusat atau DPR RI juga melakukan pembahasan sampai pada level itu.
Karena selama ini kalau proses pengalokasian dana Otsus dari provinsi ke kabupaten kota itu, kalau sifatnya fulkuati seperti ini bahkan tidak mengalami peningkatan tapi penurunan. Nanti dari sisi perencanaan itu akan susah.
“Kita tidak mempunyai estimasi pendapatan yang baik, dalam waktu 5 tahun uangnya berapa, tidak ada estimasi atau perkiraan yang paten untuk menjadi pegangan guna mengeksekusi kebijakan, baik dalam konteks pembahasan di DPR maupun implementasi oleh pemerintah daerah.
Sangat berbahaya, kalau proses penandaanya tidak paten, kami berharap perubahan UU Otsus dipatenkan kewenangan atau tugas atau pembagian di level kabupaten kota, kami harap muncul dalam pembahasan UU.
Sementara itu, pelaksana kepala suku Maibrat Kota Jayapura Nokodemus Kareth mengakui, pelaksanaan Otsus di kota Jayapura sudah maksimal. Tetapi untuk evaluasi sudah terlambat,” ujar
Untuk itu dia minta, agar pemerintah provinsi Papua memberikan dana Otsus untuk kota Jayapura harus lebih, karena di kota ini semua orang Papua ada.
Saya sangat senang dengan evaluasi Otsus yang dilaksanakan Komisi A DPRD Kota Jayapura, sembari mengusulkan setiap 5 tahun harus dievaluasi, supaya masyarakat memberikan masukan ke pemerintah daerah terutama DPRD.
DIkatakannya, kegiatan hari ini sangat baik. Kita bisa menyampaikan aspirasi, pikiran kita kepada DPRD. Karena kalau kita tidak ikut begini kita tidak bakalan tahu pelaksanaan Otsus itu,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten II Setda Kota Jayapura Nur Jainuddin Konu mengatakan, sesungguhnya Komisi A DPRD Kota Jayapura menjaring aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan Otsus di ibu kota provinsi Papua ini.
“Tadi masyarakat banyak meberikan saran dan pemikiran, tentu menjadi bahan evaluasi baik untuk pemkot Jayapura maupun pemprov Papua,” kata Jainuddin,
Dikatakan, tadi banyak masukan bahwa Otsus tetap jalan, tapi perlu dievaluasi secara komprehensif, sehingga Otsus betul – betul bermanfaat, khusus bagi Orang Asli Papua (OAP), termasuk juga orang asli Port Numbay.
Itu menjadi harapan – harapan, baik tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi seperti terukur evaluasinya, sehingga benar Otsus bermanfaat untuk orang Port Numbay dan OAP lainya,” tukasnya.
(Ricko/Let).