Masyarakat Tidak Usah Takut Yustisi Penegakan Perda Normal Baru

Kasat PP Kota Jayapura Muchin Ningkeula

Jayapura, Teraspapua.com – Kasat PP Kota Jayapura Muchin Ningkeula mengatakan, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano telah mengundang ketua pengadilan Negeri Jayapura, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Kepala Lapas anak dan Perempuan Kabupaten Keerom, Kepala Lapas Abepura, termasuk dari Kanwil Kemenkumham untuk membicarakan operasi Yustisi penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019. Untuk masyarakat harus tetap displin dan patuh terhadap prokol kesehatan.

Pasalnya, Yustisi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di depan pengadilan. Itu ada beberapa kendala yang dihadapi.

“Ketika kita sudah eksekusi, dan sudah ada putusan pengadilan, terus beberapa warga yang terjaring dan tidak mampu membayar dan mau melaksanakan subsider 1 hari kurungan, namun ketika dibawa ke LP, tapi dari LP tolak,” ujarnya kepada Wartawan di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis ( 8/4/2021).

Karena lanjut Muhsin, harus dilengkapi dengan hasil rapid test, keterangan bebas HIV dan harus ada salinan putusan dari pengadilan. Bahkan yang mengantar juga harus Jaksa sebagai eksekutor.

Ketika kemarin ada kendala itu, sehingga Wali Kota mengundang semua untuk rapat, agar nanti saat kita laksanakan yustisi lagi, bisa berjalan lancar,” sambung Muhsin.

Kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat, tidak perlu takut dengan apa yang akan dilakukan terkait yustisi penegakan Perda tersebut.

Sebaliknya, tetap disiplin dalam menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Kalau masyarakat patuh menggunakan masker saat keluar rumah, tidak mungkin diberikan tindakan.

Tapi, jika saat terjaring di Yustisi terpaksa kami sidangkan dan divonis sehinggah ada efek Jera dan menjadi sadar kolektif di masyarakat.

Upaya ini, tentu untuk sama-sama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona di kota Jayapura,” tukasnya.

(Let)