Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyerahkan santunan kematian bagi 3 ahli waris pekerja bukan penerima upah.
Penyerahan dilakukan di lapangan apel setempat, Senin ( 12/4/2021) di dampingi kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Erlangga Priadi Jomantara dan Kadis Depnaker, Djoni Naa. Dan Disaksikan Wakil Wali Kota, Rustan Saru, Sekda, Frans Pekey dan para pimpin OPD serta ASN Pemkot Jayapura.
Wali Kota, Benhur Tomi Mano dalam keterangan Pers mengakui, Pemerintah kota bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah memasuki tahun ke-9.
“Jadi hari ini, kita memberikan santunan bagi masyarakat kota Jayapura yang tidak mampu dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program dari dinas tenaga kerja kota Jayapura,” ungkapnya.
Kerjasama ini menurut Tomi Mano, dalam rangka membahagiakan dan menolong masyarakat sesuai dengan Keppres yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Lanjutnya, pemerintah kota juga mempunyai program BPJS Kesehatan juga untuk seluruh masyarakat kota Jayapura untuk berobat.
“Untuk itu masyarakat kota yang belum mengurus BPJS Kesehatan, segera mengurusnya. Karena ada santunan dari BPJS Kesehatan untuk berobat,” ajak Tomi Mano.
Sementara kepala BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Bidang kepesertaan, Erlangga Priadi Jomantara mengatakan hari ini kita memberikan santunan kematian secara simbolis kepada pekerja rentang atau pekerja mandiri.
Mereka lanjut Erlangga, yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan didaftarkan oleh pemerintah kota Jayapura, sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2020 terkait perlindungan terhadap pekerja rentang.
“Untuk tenaga kerja yang meninggal, ada 3 dan ahli waris sudah datang dan masing-masing ahli waris menerima santunan Rp42 juta,” terangnya.
Sementara itu kepala dinas Tenaga Kerja Djoni Naa juga menambahkan, ini merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang 40 tahun 2004 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita lakukan ini juga, tidak lanjut dari peraturan daerah kota Jayapura Nomor 4 tahun 2020. Sehingga hari ini direalisasikan dengan pemberian santunan kematian bagi pekerja bukan penerima upah di kota Jayapura,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian santunan ini bukan hari ini saja, tapi nantinya akan diberikan juga santunan ketika ada terjadi kecelakaan kerja.
“Jadi kalau kita berbicara pekerja tentu ada beberapa sektor yaitu pariwisata pertanian perkebunan perikanan Perhubungan laut dan darat termasuk pekerja keagamaan,” urainya.
Djoni Naa juga mengungkapkan, untuk warga kota Jayapura untuk pekerja bukan penerima upah yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hampir 25 ribu orang..
Tapi, jika ditambah dengan tenaga honorer di kota Jayapura dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan sektor formal sudah hampir 60.000 lebih,” pungkasnya.
(Arc)