Dejong Makanuay : DPM – PTSP Kota Jayapura Konsisten Laksanakan UU Pelayanan Publik

Sekertaris DPMPTS Kota Jayapura, Dr. Djong W. Makanuay, ST, MM sementara berdialog dengan Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Papua, Fernandes J. Bonay .

Jayapura, Teraspapua.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura merupakan salah satu OPD yang sementara menjalani penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua.

Ombudsman akan melakukan survei penilaian kepatuhan penyelenggara Negara, terhadap penerapan komponen standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sekertaris DPMPTS Kota Jayapura, Dr. Djong W. Makanuay, ST, MM menyebutkan, Pemkot Jayapura, khususnya dinas penanaman modal perijinan terpadu satu pintu, kita tetap konsisten melaksanakan UU Nomor 25 tahun 2009.

Untuk itu, kedatangan Ombudsman RI perwakilan Papua untuk melakukan survei kepuasan pelayanan semua indikator pelayanan publik.

“Dinas PMPTSP Kota Jayapura telah terpenuhi, sehingga mereka melihat konsistensi dan ada perubahan atau kemajuan yang dilakukan atau tambahan – tambahan aspek lain dari sisi layanan publik,” terang Dejong kepada Teraspapua.com, Selasa, (3/8).

Kita masih tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terutama para pelaku usaha,” tandasnya..

Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Papua, Fernandes J. Bonay di kantor Dinas PMPTSP Kota Jayapura menyebutkan penilaian untuk pemerintah kota Jayapura yaitu, DPMPTS, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, Pendidikan.

Kemudian tiga Puskesmas yaitu Twano, Jayapura Utara dengan Puskesmas Kotaraja.

“Jadi yang Ombudsman nilai pelayanan dasarnya saja. Kita hanya melihat apakah sudah di pampang syarat-syarat pelayanan publik mengenai produk layanan yang ada persyaratan, biayanya, jangka waktu termasuk ada ruang tunggu dan toilet,” paparnya.

Ditegaskannya, kita tidak muluk-muluk sampai ke inovasi. Percuma ada inovasinya tinggi tapi pelayanan dasar, masyarakat mau cari toilet saja tidak ada.

“Jadi yang menilai hanya 14 komponen yang diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” sambung Bonai.

Dikatakannya, dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara eksternal yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, survei ini sudah dilakukan beberapa tahun belakangan. Setiap tahun dilakukan kecuali tahun 2020 karena awal pandemi Covid – 19.

Tahun ini Ombudsman secara nasional, serentak melakukan penilaian di seluruh pemerintah daerah dan kementerian, lembaga. Papua sendiri ada 30 lokus yaitu pemerintah provinsi, kota dan 28 Kabupaten.”

“Sejauh ini, kami sudah turun di 15 kabupaten dan saat ini ada di kota Jayapura dengan pemerintah provinsi,” terang Fernandes.

Fernades menjelaskan, yang dinilai yaitu, sektor Kesehatan, Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dispendukcapil.

Kemudian kementrian lembaga yaitu, Polresta Jayapura Kota dan kantor Pertanahan. Yang kami nilai yaitu ketersediaan komponen syarat layanan public,” tukasnya.

(Sei)