Terjadi Kekosongan Hukum, Tim Koalisi Belum Tentukan Dua Nama Cawagub Papua

Jayapura,Teraspapua.com – Sampai saat ini belum mengerucut dua nama, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua. Pasalnya, ada terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan Cawagub Papua ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua tim koalisi Papua Bangkit Jilid II Lukemen (Lukas Enembe dan Klemen Tinal), Mathius Awitouw, Senin (9/8).

Dijelaskan Awitouw, dalam Undang-undang mengisyratakan bahwa, yang menentukan nama itu partai koalisi, kemudian partai koalisi meyampaikan kepada DPRP melalui Gubernur.

Tetapi dalam memutuskan dua nama, dalam koalisi tidak ada mekanisme yang pasti sesuai denga peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi kekosongan hukum. Disinilah, kami koalisi mengalami kesulitan, ujar Awitouw.

Dikatakannya, ketika kita bicara mekanisme tidak ada kepastian hukum, makan kita akan lakukan musyawarah, kalau tidak bisa kita akan lakukan voting, untuk memilih dua nama dari enam nama yang sudah masuk.

Sebenarnya untuk dua nama ini kita dari partai koalisi bisa saja menentukan dua nama Cawagub, tetapi kita harus menunggu keputusan dari gubernur siapa yang cocok untuk mendampinggi beliau disisa masa jabatannyal, karena sebelumnya gubernur sudah memintah kepada kami harus memilih orang yang sejalan dan cocok dengan beliau, tandasnya.

Ditambahkan Awitouw, untuk partai Golkar sendiri sampai hari ini masih dua calon, yakni Jhon Tabo dan Komjen Pol Paulus Waterpauw.

Namun, itu tidak akan mempengaruhi kami dalam menentukan siapa dua nama Cawagub Papua yang akan diserahkan ke DPR Papua melalui gubernur,” pungkasnya.

(Vmt)