Merauke, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menggelar rapat paripurna pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 selama lima hari, tanggal 30 September – 4 Oktober 2021.
Ketua DPRD Merauke, Benjamin I.R. Latumahina secara resmi membuka rapat paripurna berharap pembahasan APBD perubahan Merauke 2021 bisa terlaksana walaupun pentahapannya belum sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. Pembahasan anggaran perubahan merupakan kerja rutinitas pemerintah yang setiap tahun ada perubahan.
“Pelaksanaan APBD perubahan dilakukan karena ada persoalan-persoalan yang perlu direncanakan untuk menjadi prioritas yang belum terkafer di anggaran ini maka bisa kita anggarkan. Misalnya, untuk penanganan COVID 19, menunjang pelaksanaan PON XX di Merauke, penyelesaikan hibah kepada pihak ketiga dan yang berhubungan langsung dengan hajat hidup masyarakat,” tuturnya, Kamis (30/9) malam.
Benny Latumahina mengatakan, perubahan anggaran belanja berdasarkan urusan agar mendapat perhatian dari pemerintah yang tentunya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Harus menjawab kebutuhan masyarakat. Sesuai visi misi Kabupaten Merauke agar mendapat perhatian khusus. Kami imbau seluruh masyarakat Merauke tetap jaga keamanan, kenyamanan dan patuhi prokes demi sukses PON XX,” tegas Ketua DPRD Merauke.
Dikesempatan yang sama, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dalam penyampaian pidato pengantar nota keuangan mengungkapkan, hal-hal yang melandasi perlu dilakukan perubahan APBD 2021 antara lain, terjadinya defisit anggaran akibat tidak tercapainya target pendapatan yang telah direncanakan dalam APBD induk 2021 sehingga menyebabkan dilakukan rasionalisasi terhadap seluruh OPD, SILPA 2020.
Pemanfaatan kembali SILPA, BLUD, SILPA dana BOS, Silpa JKN FKTP, serta pemanfaatan sisa lebih yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas dan urgen, kebijakan recofusing anggaran belanja ditengah pandemi COVID 19 sesuai Permenkeu RI Nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
“Kegiatan proritas bupati/wakil bupati terpilih 2021 yang menjadi tahun pertama RPJMD Merauke tahun 2021-2025, kebutuhan yang mendesak dalam tahun pelaksanaan seperti penunjang PON 2021, kunjungan beberapa menteri ke Merauke dan rencana kunjungan Presiden RI dalam rangka peresmian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota dan beberapa fasilitas umum lainnya,” papar orang nomor satu di Merauke ini.
Pantauan Teraspapua.com, sesuai daftar hadir yang dibacakan Sekretaris dewan Merauke, Agustinus Joko Guritno, rapat paripurna dihadiri 28 anggota DPRD Merauke dari total 30 anggota dewan Merauke dan forkopimda.
Sebelum skorsing rapat, dilanjutkan penyerahan nota keuangan dan materi perubahan APBD Merauke dari Bupati Merauke kepada ketua DPRD Merauke didampingi Wakil Ketua I DPRD Merauke, Al-Marotus Solikah, wakil ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, dan sekda Merauke, Ruslan Ramli dan sekwan. (Hidayatillah)