Penetapan Propemperda Menjadi Dasar Penganggaran Dalam RAPBD

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat menyampaikan pidato Wali Kota Benhur Tomi Mano

Jayapura, Teraspapua.com – Program pembentukan Peraturan Daerah mulai dimasukkan dalam agenda kerja pemerintah daerah kota Jayapura dan disidangkan untuk pertama kalinya pada tahun 2012.

Hal ini merupakan inovasi yang lahir dari suatu hasil kerjasama yang baik dan kolaborasi yang solid antara eksekutif di bawah kepemimpinan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan DPRD kota Jayapura dari waktu ke waktu.

“Selama 9 tahun, eksekutif dan legislatif terus berbenah untuk mewujudkan suatu perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang baik,” kata Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dalam pidato yang dibacakan Wakil Wali Kota, Rustan Saru di Hotel Horison Padang Bulan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, masa Persidangan I Tahun 2021 dengan agenda, penetapan Propemperda Kota Jayapura Tahun 2022, Selasa (16/11).

Namun tidak dapat disangkal, masih terdapat beberapa kelemahan yang harus kita perhatikan antara lain perencanaan dan penyusunan Raperda seringkali belum di hubungkan dengan RPJMD/ Renstra OPD.

“Belum menggunakan metodologi yang tepat dalam pengkajian permasalahan terkait penyusunan kajian akademik,” terangnya.

Selain itu lanjut Wawali bacakan pidato Wali Kota, matriks ragaan program pembentukan Perda yang ditampilkan belum menggambarkan permasalahan sesungguhnya dan menyebabkan materi grafir dan terkesan dipaksakan. Disusun dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan.

Misalnya copy paste Perda dari daerah lain, mengatur kembali materi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menyusun norma yang tidak bermanfaat atau tidak jelas dalam implementasinya atau menyusun naskah akademik sebagai pelengkap raperda yang telah disusun,” tegasnya.

“Ada pengusulan Propemperda yang terkesan tergesa-gesa tanpa studi awal ada Program Perda yang sudah ditetapkan namun tidak dilaksanakan dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, program pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang baik dan sesuai prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu penetapan program pembentukan peraturan daerah ini dapat menjadi dasar penganggaran dalam RAPBD tahun 2021. Sebagaimana amanat undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan sebelum penetapan APBD,” tutupnya.

(Har)