Penduduk Sementara Kota Jayapura Wajib Regristrasikan Diri Melalui e-Waniambey Dispendukcapil

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun

Jayapura, Teraspapua.com – Setiap orang yang datang di Kota Jayapura sebagai penduduk sementara, wajib meregristrasikan dokumen kependudukannya melalui aplikasi e-Waniambey.

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun kepada wartawan usai memimpin pegawasan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, bersama Dukcapil, Kepala Distrik, Kelurahan, Satpol PP, Ketua KPU dan Bawaslu di lantai III setempat, Selasa ( 18/1).

Pasalnya, jumlah penduduk kota Jayapura saat ini semakin banyak, tapi kebanyakan tidak memiliki KTP kota Jayapura.

“Jadi, setiap warga kota yang tinggal sudah 6 bulan atau baru datang harus mendaftar lewat aplikasi e-Waniambey untuk mendapatkan KTP sementara,” tegasnya.

Walaupun Dispendukcapil melakukan yustisi dengan metode jemput bola ke rumah- rumah warga, kos – kosan untuk perekaman e-KTP, namun kesadaran warga belum ada.

Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan ini mendorong, supaya warga kota Jayapura yang belum punya KTP wajib memiliki KTP sementara yang dapat di daftar melalui aplikasi e – Waniambey.

Hal ini juga untuk mendukung Bapak Wali Kota, Benhur Tomi Mano dalam kebijakannya untuk warga dan dapat terbantu melalui program – program pemerintah kota.

“Dewan melakukan pengawasan dan meminta kepada Dukcapil, tapi juga lima kepala distrik dan 25 kepala Kelurahan, Satpol PP untuk bersama dengan Dewan mendata warga yang sudah tinggal bertahun – tahun tapi belum memiliki KTP kota Jayapura,” ujar Jhon.

Seperti contoh terjadi kebakaran di pasar lama youtefa, setelah didata banyak warga, tapi tidak memiliki KTP kota Jayapura dari pada yang mempunyai KTP kota Jayapura

Begitu jug saat bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, pasti semua orang berteriak untuk mendapatkan bantuan lalu jika tidak memiliki KTP kota Jayapura bagaimana pemerintah harus membantu.

Sehingga dalam pengawasan Perda ini, kita berharap warga punya kesadaran untuk mengurus e-KTP Kota Jayapura,” tandasnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo menegaskan, yang perlu dilakukan Pemkot melalui Dukcapil adalah melakukan pendataan semaksimal mungkin di lapangan.

Tentu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaring warga yang masuk ke kota Jayapura, seraya berharap untuk mengurus dokumen kependudukan.

“ Karena itu untuk membantu warga, dengan memiliki dokumen yang baik maka warga akan terbantu dalam program-program pemerintah langkah – langkah itu akan dilakukan ke depan secara terus – menerus dengan dibantu oleh berbagai stakeholder,” ujar Raymod.

Karena ini hanya dapat berjalan bila didukungoleh semua pihak, kerjasama yang telah berlangsung baik selama ini antara Distrik, Kelurahan dan Dukcapil akan terus kita tingkatkan di Tahun 2022 ini.

“Akan semakin gencar kita turun ke lapangan untuk mencari data dan melakukan pelayanan bagi warga secara langsung dengan memberikan kemudahan – kemudahan,” ungkapnya.

(Let)