Jayapura,Teraspapua.com – Wali Kota DR.Benhur Tomi Mano,MM resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2020, Senin (30/12/2019) di gedung Sian Soor setempat .
Sebanyak 95 pengguna anggaran,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit pelayanan teknis menerima DPA Tersebut.
Total APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.371.896.043.535 ,yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp .1.350.305.229.235,belanja daerah Rp.1.359.896.043.535.
Saya telah menyerahkan DPA-APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2020 kepada penguna anggaran ,oleh karena itu diharapkan dapat dipergunakan dengan rasa tanggungjawab dan sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang berlaku.
Lebih lanjut, Wali Kota minta OPD wajib menyampaikan anggaran khas untuk 12 bulan sebagai syarat pelaksanaan ABPD.
Selain itu, harus menyampaikan daftar belanja kegiatan yang menggunakan mekasnisme pencairan kas secara LS kepada pihak ketiga maupun secara UP/GU/TU yang dikelola bendahara pengeluaran
OPD Juga harus menyampaikan,usulan bendahara, PPK OPD dan PPTK kepada BPKAD dan BAPPEDA.
“Hal ini dilakukan karena setiap tahun harus di rubah terkait dengan specimen dan akan di terbitkan SK Wali Kota,” jelasnya.
Lanjut dikatan Walikota untuk mencapai penyerapan anggaran secara optimal maka proses perencanaan kerja dan pelelangan harus segera disiapkan dengan baik dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga menegaskan agar OPD segera mengusulkan bendahara, PPK ,SKPD dan PPTK kepada Walikota Jayapura melalui BPKAD dan Bappeda.
Kemudian kepada parah Lurah diminta untuk melaksanakan anggaran belanja kegiatan untuk peningkatan infrastruktur serta belanja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari DAU tambahan secara bertanggung jawab sesuai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan juga adanya transfer dana desa, alokasi dana Kampung, bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah, di kampung yang terus meningkat.
Untuk itu diminta perhatian serius kepala Distrik,Dinas pemberdayaan masyarakat kampung,Bappeda, BPKAD dan inspektorat untuk selalu mendampingi dan mengawasi proses perencanaan pelaksanaan pertanggungjawaban dan pelaporan pengelolaan anggaran pendapatan belanja kampung “ pungkasnya.
(Matu).