Jayapura,Teraspapua – Selama tiga hari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap implementasi dua peraturan daerah (Perda) kota Jayapura.
Seperti perda nomor 15 tahun 2016, tentang pencegahan dan penanggulangan tuberculosis dan perda nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkait Kedua produk hukum ini ,masyarakat juga harus diminta penjelasan terhadap penerapan agar bisa dikatakan sudah masksimal.
Untuk melihat sejauh mana dua perda ini sudah dilaksanakan. Dewan kepala dinas kesehatan dan perhubungan kota Jayapura ,melakukan tatap muka dengan masyarakat ,Rabu ( 29/1/2020) di aula SMK Negeri 3 Kotaraja.
Terhadap implementasi Perda .DPRD Kota Jayapura memberikan apresiasi kepada Walikota Jayapura ,DR.Benhur Tomi Mano,MM bersama Kepala Dinas Kesehatan maupun Kadis perhubungan .
“ Kami memberikan apresiasi kepada Walikota Jayapura bersama Kepala Dinas Kesehatan maupun Kadis perhubungan di mana dua peraturan daerah ini sudah dilaksanakan secara baik “ ujar wakil ketua DPRD kota Jayapura,Jhon Y.Betaubun.SH.MH usai memimpin pertemuan.
Lanjut Jhon ,Dewan akan terus mendukung program-program yang dilakukan Walikota Jayapura yang selama ini berpihak kepada masyarakat dan ini kami lakukan untuk betul-betul maksimal dalam pelaksanaan “ujarnya.
Dikatakan juga terkait pengawasan Perda pimpinan dan Anggota Dewan mengawali dengan perda pencegahan dan penanggulangan tuberculosis ,kemudian perda Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jala “ungkap Jhon
Untuk itu pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dan Dinas Perhubungan, yang sudah menjelaskan secara baik kepada DPRD kota terkait penerapan Perda tersebut.
Lanjut disebutkan,masukan dari para RT dan RW terkait dua Perda ini menurutnya itu sangat baik ,demi penyempurnaannya .
Betaubun juga mengakui, dalam pelaksanaan Perda pasti ada masukan dan saran dan itu sangat wajar untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelaksanaan kedua produk hokum Pemkot Jayapura tersebut.
Ditambahkan juga, revisi dan tidaknya terhadap peraturan daerah ini tergantung dari apa yang menjadi kebutuhan namun hingga kini masih maksimal hanya tinggal dilaksanakan “tukasnya.
Ditempat yang sama kepala dinas perhubungan kota Jayapura Justin Sitorus,SH ,meminta agar masyarakat bisa melaksanakan Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Jayapura.
” Produk hukum telah disahkan sejak tahun 2012, diharapkan seluruh lapisan masyarakat di kota Jayapura maupun yang masuk ke kota Jayapura tunduk dan bisa dilaksanakan “kata Justin.
“ Banyak hal dari Perda ini sudah dilakukan namun masih ada yang belum maksimal “akuinya
tapi dengan fasilitas seperti dengan adanya Area Trafic Control Sistem (ATCS) atau lampu merah yang berstandar nasional ,maka masyarakat harus mentaatinya.
Ia juga mengakui bahwa angkutan di kota Jayapura tidak sebanding dengan sarana pendukung ,karena pertumbuhan kendaraan meningkat setiap bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr.Ni Nyoman Sri Antari juga menjelaskan terkait perda Nomor 10 tahun 2016 sudah dilakukan.
“ Semuanya tersistematis baik itu perencanaan ,penanggulangan dan pencegahan semuanya sudah disiapkan fasilitas kesehatan “ujarnya
Terkait pencegahan dan penanggulangan tuberculosis,dinas sudah lakukan ,namun perlu gemanya ke masyarakat ,supaya betul – betul kita bisa mengeliminasi TBC di masyarakat “pungkasnya.
(Let).