Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra), Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri jayapura Nomor : Print 01-/R.1.10/Fd.1/06/2022. tanggal 16 Juni 2022.
“Jadi, terkait kasus ini, dalam waktu 4 bulan tim bekerja turun ke lapangan dan memeriksa saksi sebanyak 17 orang, maka diperoleh bukti yang kuat dalam pekerjaan tersebut adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ungkap Sinuraya kepada awak media di Kantor Kejari Jayapura, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, baik surat-surat dan keterangan ahli. Maka kami telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni JJH (Direktur CV PIP) dan YSM : (Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kab Mamberamo Raya),” sambung dia.
Kedua tersangka disangkakan dengan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sinuraya, pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya terdapat pekerjaan Pembangunan Ruas jalan Trimuris – Kasonaweja Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Nilai Kontrak sebesar Rp. 5.7 miliar.
Selanjutnya administrasi untuk dokumen lelang dibuat oleh JJH, sedangkan tanda tangan dokumen lelang yang ada nama Saksi Imelda Maryuli Susana Joel di tanda tangani oleh JJH, terangnya.
Setelah dilakukan pelelangan pada LPSE Mamberamo Raya maka Pemenangnya adalah CV. PIP dengan direktris Imelda Susana Joel berdasarkan kontrak Nomor : 600/02.13A/SPPBJ/DPUPR-MR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani oleh YSM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Raya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa CV PIP Direktris Imelda Susana Joel.
Selanjutnya terjadi penyimpangan dana dalam pembangunan Ruas jalan Trimuris – Kasonaweja Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama JSM bersama dengan Penyedia JJH Direktur CV. PIP, dengan menyatakan pekerjaan belum selesai 100 persen dan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dalam kontrak senilai Rp. 3.8 miliar
“Akibat perbuatan YSM bersama dengan JJH yang aktif mencairkan dana serta tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai kontrak telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.8 miliar,” tandasnya.
(tp-02)