Jayapura,Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) sekaligus bersama Pemerintah setempat di aula Kema Bhayangkara cloofcamp Distrik Jayapura Utara,Selasa (3/3/2020)
Dua perda tersebut masing-masing Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertamanan dan pemasangan dekorasi kota,serta Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat
Sosialisasi ini melibatkan pimpinan dan anggota DPRD setempat bersama Pemkot Jayapura dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum,Penata Ruang,Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan dinas Pemberdayan Masyarakat Kampung selaku narasumber.
Ketua komisi A.DPRD kota Jayapura.Mukri M.Hamadi,S.IP ,mengatakan hari ini pihaknya memulai sosialisasi perundang-undangan yang merupakan bagian dari 8 program kedewanan di Kelurahan gurabesi Jayapura Utara.
“ Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,yang telah ditetapkan di tahun 2015-2016 “ ungkap Mukri.
Menurutnya, Perda ini sangat strategis dalam konteks kebijakan afirmasi bagi masyarakat adat dan masyarakat Papua di kota Jayapura.
“ Dengan adanya regulasi ini ,maka pemerintah diberikan kewajiban untuk dapat melakukan kebijakan- kebijakan afirmasi yang lebih baik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat adat ” ungkap Mukri.
Sehingga lanjut Mukri,mereka terlindungi baik dari sisi populasi ,maupun dari sisi budaya, bahasa bahkan lebih kepada penguatan penyelesaian hak ulayat.
Hal senada disampaikan Wakil ketua DPRD kota Jayapura Jony Betaubun,SH,MH ,yang juga mengatakan pimpinan dan segenap anggota DPRD melakukan sosialisasi peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertamanan dan pemasangan dekorasi kota.
“ Selain itu peraturan daerah kota Jayapura nomor 12 tahun 2016 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat”
Menurutnya untuk materi ini dipaparkan langsung oleh ketua komisi A DPRD kota Jayapura Mukri M.Hamadi,S.IP.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Jacobus Itaar dan dari PUPR yang menjelaskan terkait dengan peraturan daerah ini sehingga masyarakat betul-betul mengetahui 2 produk hukum ini.
“ Kita memberikan apresiasi karena masyarakat di Kelurahan gurabesi yang telah memberikan respon yang baik terhadap sosialisasi dua perda ini “kata Betaubun.
Menurut Jony ,sosialisasi peraturan daerah ini akan dilakukan di selama 3 hari yaitu di distrik Jayapura Utara,Abepura dan distrik Heram.
Sementara itu kepala Seksi penataan lingkungan dan pertamanan dinas PUPR kota Jayapura,Joko Sumaryono mengaku telah memaparkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014,tentang pengelolaan pertamanan dan pemasangan dekorasi kota.
“ Saya mohon dukungan warga masyarakat kota semua ,untuk mensukseskan program program Bapak Walikota.terkait penataan lingkungan dan pertamanan “ucapnya.
Itu harus dimulai dari lingkungan atau rumah tangga masing-masing dengan membuat pot secara sederhana.
Apabila ada lahan-lahan kosong mohon ditanami tanaman atau bunga, sehingga menjadi indah dan udara di kota ini menjadi bersih “pungkasnya.
(Ricko).