Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X Jayapura, berhasil mengamankan 3 orang WNA asal Papua New Guinea (PNG), berserta barang bukti buah Pinang sebanyak 30 karung.
Penangkapan ketiga warga PNG ini dilakukan di perairan laut kota Jayapura, pada 14 April 2024, sebut Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet dalam pers conference di Mako Satrol Lantamal X, Selasa (16/4/2024).
Ketiga tersangka beserta barang bukti, kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua.
“Siang ini, kami melaukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Imigrasi dan Balai Karantina Jayapura, berkaitan dengan hasil operasi Opskamlatas Tim XQR Lantamal X, dalam Ops Cenderawasih Jaya-24 Lantamal X pada 14 April 2024,” sebut Dedy Obet.
Dijelaskan, dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 05.22 WIT tersebut, Tim XQR Lantamal X berhasil mengamankan serta menggagalkan penyelundupan Pinang dari PNG ke Jayapura, sebanyak 30 karung dengan berat 754,1 Kg.
Berdasarkan kontak visual, lanjut Dansatrol Letkol Dedy Obet, pada posisi 02° 34′ 50″ S-140° 45′ 56″ T terlihat adanya 1 longboat dari perairan PNG yang memasuki perairan Indonesia, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen, ABK dan muatan.
“Diketahui, terdapat 3 WNA PNG, dimana 2 WNA dengan ID Pas pelintas batas palsu dan 1 WNA tanpa ID, serta membawa muatan 30 karung berisi Pinang.” Ujarnya.
Selanjutnya kata D. Obet, lewat hasil koordinasi dan pemeriksaan oleh Tim dari Imigrasi, diketahui bahwa ke 3 WNA PNG tersebut dinyatakan tidak memiliki Pas Pelintas Batas, serta adanya pemalsuan dokumen pelintas batas, sehingga ketiga tersangka beserta muatan dan longboat ditahan di Mako Satrol Lantamal X Jayapura.
Menurut Dedy Obet, kesimpulan yang didapat berdasarkan pemeriksaan pangkalan dan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Balai Karantina, diduga telah terjadi pelanggaran yang telah dilakukan pelaku, dengan melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 Pasal 102 tentang Kebapenanan.
“Dengan demikian, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit 5 miliar.” Tegasnya.
Selain itu, para tersangka juga melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Juga kata Dedy Obet, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 juga dilanggar, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.
Opskamla yang dilaksanakan oleh Tim XQR Lantamal X, lanjut Dedy Obet, dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan illegal maupun penyelundupan.
“Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyelundupan senjata, narkoba, bahan bakar maupun barang lainnya ke wilayah NKRI, khususnya dari PNG ke Kota Jayapura ataupun sebaliknya.” Pungkasnya.
Dari keterangan salah satu tersangka diketahui, Pinang selundupan tersebut akan dibawa kepada seorang penadah di Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Bahkan menurut tersangka, aksi tersebut merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya 2 kali penyelundupan lolos dari pantauan aparat.
(elo)