Jayapura, Teraspapua.com – Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 untuk kelurahan-kelurahan di kota Jayapura, sepertinya akan mengalami kendala transfer.
Hal tersebut akibat dari kebijakan Kementerian Keuangan RI, yang mengharuskan adanya revisi anggaran DAU Kelurahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221.
Kepala BPKAD kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai kepada wartawan menyebutkan, sesuai aturan Kementrian Keuangan tahun ini, DAU untuk Kelurahan harus di revisi.
“Untuk anggaran di Kelurahan ini sumber pembiayaannya dari DAU spesifik grand. Bahkan sampai saat ini tahap I belum juga ditransfer.” Ujar Wanggai.
Adapun kendala yang dihadapi kata Desi Wanggai, pada DAU Kelurahan ada revisi anggaran pada Daftar Permintaan Anggaran (DPA) masing masing kelurahan.
Hal ini sebut dia, sesuai dengan ketentuan pada PMK nomor 221 yang menyebutkan, untuk DAU Kelurahan hanya dipergunakan untuk bidang sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk itu, kami sudah melakukan pertemuan dengan kelurahan, untuk merevisi DPA tersebut,” kata Desi Wanggai.
Dikatakan, realisasi penyerapan anggaran APBD di Pemkot Jayapura sampai 13 Mei 2024, sudah mencapai 27%. Sedangkan dari sisi belanja, realisasinya senilai 331,6 miliar, atau 19,52%.
Dirinya menyebutkan, anggaran transfer tersebut terdiri dari DAU Block Grand dan Spesifik Grand.
Untuk DAU block grand terang Wanggai, ditransfer setiap bulan. Dengan syarat harus disampaik laporan belanja pegawai di tanggal 5 bulan berjalan.
Sedangkan DAU spesifik grand, terdiri dari DAU P3K, DAU Kelurahan yang masing-masing dua tahap. Dan untuk DAU Pendidikan, DAU Kesehatan, DAU PU, disalurkan dalam tiga tahap.
Menurut wanggai, seluruh rincian belanja yang direvisi harus berdasarkan satuan standar harga. Kemudian analisis standar belanja, dan standar teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Batas waktu penyampaian revisi di minggu ini. Karena didalam aplikasi SIPD, tahapan-tahapan itu sudah ada jadwalnya, sehingga kita tidak boleh melewati batasan waktunya.” Pungkasnya.
(santy)