Jayapura,Teraspapua.com – Ketua Dewan Adat Tabi Yakonias Wabrar mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Sarmi, menjadi contoh jalannya proses demokrasi yang sangat buruk. Tidak seperti tahun – tahun atau Pemilu yang pernah dilalui.
“Saya sebagai tokoh adat berharap untuk proses ini harus berjalan dengan baik. Jadi kalau misalnya kami dari Paslon 02 untuk menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu perintah Undang – Undang dan kalau misalnya ada yang merasa keberatan dan lain sebagainya. Saya bisa bilang mungkin kebakaran jenggot,” ujarnya kepada wartawan di Jayapura, Minggu (15/12/2024).
Akan tetapi kalau dilihat secara baik, bahwa ini perintah undang-undang yang sedang dilaksanakan saat ini oleh Paslon Cabup Sarmi nomor urut 2 yakni Yanni – Jemmi Esau Maban dan Paslon nomor urut 3 yakni Agus Festus Moar – Mustafa Arnold Muzakkar untuk menolong rakyat di Sarmi. Supaya memberikan edukasi politik, edukasi hukum dengan baik.
Dikatakannya posisi hari ini di Sarmi, dirinya ingin mempertegas bahwa belum ada yang menang. Yakonias mengatakan semua pihak harus menunggu, hingga sampai pada Putusan MK dibacakan.
“Kita tunggu kemenangan dari MK. Kalau hari ini perhitungan suara yang sudah ada. Saya pikir itu menurut versi KPU. Tetapi kami juga punya bukti-bukti yang kami sudah dapat, Saat penyelenggaraan yang terjadi pada saat pemilihan itu. Artinya itu menjadi bukti hukum kami yang harus kami perjuangkan sampai ke MK,”tekannya.
Lanjutnya apabila keluar keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang akan datang. Sebagai warga negara yang baik semua pihak harus menerima itu. “Saya mau sampaikan bahwa MK adalah putusan terakhir,”imbuhnya.
Untuk itu sebagai tokoh adat dirinya menyerukan agar MK memperhatikan TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) dan harus terlaksana dengan baik. Sehingga memberikan pembelajaran hukum yang baik sebagai Warga Negara Indonesia, yang berada di Sarmi.
Kemudian untuk masyarakat yang berada di Sarmi. Dirinya berharap, apabila Keputusan dari MK seperti apa itu semua pihak harus menerima dan mematuhinya.
“Jadi kalau ada orang yang membuat isu-isu yang menyesatkan. Saya pikir itu lebih baik dihentikan. Karena kita semua masyarakat yang sudah sadar hukum,”ucapnya.
Yakonias berharap untuk masyarakat dan aparat di Sarmi tetap mendukung demokrasi ini dengan baik, sampai dengan selesai nanti.
Berikan Banyak Contoh
Disinggung peran pemerintah daerah sendiri dalam mensikapi hal ini. Dirinya menduga ada dalam TSM itu dalam artian itu dilakukan secara terstruktur.
“Itu kecurigaan saya. Karena kalau dia tahu kondisinya seperti ini. Saya pikir pemerintah daerah harus terlibat dalam hal untuk memberikan edukasi hukum dan politik terhadap masyarakat Sarmi. Karena memang ada beberapa indikasi yang artinya kita ketemu bahwa pemerintah terlibat,”ujarnya menduga.
Seraya memberikan contoh situasi yang ditemukan di Pantai Barat, yang diarahkan oleh Kepala distrik dan ada keterlibatan aparat. Ketika hal itu terjadi semua pada diam. “Saya sebagai tokoh adat, akan tetap memberikan edukasi atau pembelajaran politik dan hukum yang baik,”tegasnya.
Bahkan menurutnya mulai terhitung semenjak proses kampanye saja, Paslon nomor urut 02 dan 03 sudah mulai merasakan tekanan, bahwa akan terjadi kecurangan.
Saat itu ada jadwal kampanye di zona tiga Pantai Barat tepatnya di Kampung Waimbo.
“Itu saja mereka sudah tebang pohon dan memalang jalan. Sehingga tidak bisa dilewati oleh tim paslon yang hendak berkampanye,”ungkapnya.
Padahal di tempat itu, ada pemerintah, aparat keamanan dan harus bisa mengamankan. “Karena kita juga melaksanakan perintah undang – undang dalam hal ini berkampanye. Kemudian di hari pencoblosan tanggal 27 November 2024, dini hari sekitar Pukul 01:00 WIT. Pasangan nomor urut dua tidak boleh lewat untuk melaksanakan pemilihan,”bebernya.
Seharusnya secara otomatis pihak penyelenggara sudah mengambil sikap dan menetralisir situasi disana.
Contoh lain dari TPS 1 dengan DPT 200 lebih, tempat dirinya memilih. Yakonias bercerita saat itu dirinya mengantri dan sudah ada 63 orang yang mencoblos. Dirinya sendiri mendapat nomor urut 67.
Tetapi saat dirinya hendak mencoblos, dikatakan oleh petugas bahwa surat suara habis. Tetapi masih banyak yang antri. Oleh petugas KPPS mengatakan, nantinya surat suara diambil dari TPS di sebelahnya. Dirinya tidak mempersoalkan. Karena hal itu dibolehkan oleh PKPU.
“Hanya saja yang sedikit rancu saat dalam penghitungan surat suara yang tercoblos malahan lebih. Inilah yang kita mulai ketemu titik terang bahwa ada kecurangan yang terjadi pada saat pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sarmi,”urainya.
KPU sendiri menurutnya sudah melakukan tahapan. Namun Paslon 02 dan 03 merasa dirugikan dengan kecurangan yang terjadi. Sehingga menurutnya tidak ada salahnya ketika diajukan ke MK di Jakarta.