Jayapura,Teraspapua.com – Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Pegunungan secara resmi mengumumkan hasil seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (DPRP) untuk masa jabatan 2024–2029. Hasil seleksi ini melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus.
Dari proses seleksi tersebut, Pansel menetapkan 33 calon tetap atau daftar tunggu, serta 11 anggota terpilih. Diantaranya Kabupaten Jayawijaya 2 kursi, Kabupaten Pegunungan 1 kursi, Kabupaten Yahukimo 2 kursi, Kabupaten Tolikara 1, Kabupaten Mamberamo Tengah 1 kursi, Kabupaten Yalimo 1, Kabupaten Lanny Jaya 2 kursi, dan Kabupaten Nduga 1 kursi.
Terkait hal tersebut, Anggota DPR Papua Pegunungan Timiles Yikwa dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Tolikara meminta penjelasan dari Panitia Seleksi (Pansel).
“Pembagian kuota 11 kursi pengangkatan Anggota DPR Papua Pegunungan ini, berdasarkan apa. Apa pembagian kuota ini berdasarkan banyaknya kursi DPR dari Partai Politik atau dari banyaknya Daftar Pemilih Tetap (DPT), ujar Timiles yang juga sebagai Ketua Fraksi Gabungan Perubahan Papua Pegunungan,Ketua Fraksi Gabungan Perubahan Papua Pegunungan, kepada media ini, di Jayapura, Kamis (6/3/2025).
Sehingga dirinya meminta teman – teman Pansel jelaskan kepada kami anggota DPR dan juga masyarakat Tolikara. Karena melihat dari pembagian kuota ini, masyarakat tidak paham. Kalau berdasarkan kursi, kami dari Tolikara 8 kursi, dan kalau berdasarkan DPT kami terbanyak kedua setelah Kabupaten Yahukimo.
Jadi Pansel harus perlu jelaskan, kenapa kami di Tolikara hanya dapat kuota 1 kursi.
“Hasil ini boleh – boleh saja, tetapi harus ada penjelasan dari Pansel sehingga kami dari anggota DPR saat melakukan kunjungan ke Dapil, kami bisa jelaskan kepada masyarakat Tolikara,” pungkasnya.
Timiles menekankan, selama belum ada penjelasan dari Pansel. Saya minta agar jangan ada pelantikan.