3 Tahun Dinas ESDM Papua Tidak Dapat DAK Dari Pempus.

Ketua Komisi IV DPRP Herlin Beatrix Monim.

Jayapura,Teraspapua.com – Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 (3) tahun Dinas ESDM Provinsi Papua tidak mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.

“ Apakah pemerintah pusat tidak punya kepentingan lagi  dengan Provisnsi Papua ketika tidak memberikan alokasi anggaran DAK kepada Dinas ini “ ungkap Ketua Komisi IV Herlin Beatrix Monim kepada sejumlah awak media usai tatap muka dengan mitra terkait di Hotel Swissbel Jayapura Selasa (16/06/2020).

Menurutnya ,Dinas ESDM ini erat kaitannya dengan Pemerintah pusat,karena mereka mengelola sumber daya alam di Papua, salah satunya adalah pertambangan yang ada di PT FI.

Kenapa sampai selama 3 tahun Dinas ini tidak mendapat dana DAK,sedangkan  lewat dinas ini kami Pemerintah Provinsi Papua memberikan pajak untuk negara ini”kata Beatrix Monim.

Dengan terjadinya hal ini,pihaknya sangat kecewa,adapa dan kenapa ? Sampai berapa tahun anggaran tersebut tidak diberikan kepada Dinas ESDM.

Oleh karena itu,kami memintah kepada Pemerintah pusat agar mengalokasikan anggaran kepada Dinas ESDM Provinsi Papua,karena banyak sekali sumber daya alam di Provinsi Papua yang harus kita benahi sehingga bisa menghasilkan PAD bagi pemerintah Provinsi.

Kemudian lanjut Beatrix Monim, dalam rapat tadi kami juga mendapat informasi bahwa ada surat Permendagri No 9 tahun 2019 tentang klasifikasi,kodefikikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“ Salah satunya yaitu menarik kewenangan bidang Migas dari Dinas ESDM Provinsi Papua,sehingga saat ini Dinas ini tidak mempunyai kewenangan di bidang Migas”ujarnya.

Dari hal ini kami menilai sedikit-demi sedikit kewenangan Pemerintah Provinsi Papua mulai ditarik,sehingga yang menjadi kekuawatiran kami diwilayah Animha , disinyalir ada potensi gas,tetapi kemudian kita tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengelolanya ini menjadi sulit.

Oleh karena itu,dengan kewenangan Otonomi khusus kami meminta agar Migas ini jangan ditarik dan dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas ESDM “ pungkasnya. (Matu