Jayapura,Teraspapua.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX Papua,di lantai III kantor DPRD,Senin (3/8/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A,Mukri.M.Hamadi,S,IP. Hadir kepala BKN Drs. Paulus Dwi Laksono dan sekertaris BKPP, Widhi Hartanti
BKN dan BKPP Kota Jayapura pada kesempatan diundang Komisi A,untuk memberikan panjelasan terkait proses penerimaan sampai pada pengumuman seleksi CPNS formasi 2018.
Mukri M.Hamadi, dalam pernyataannya mengakui hari ini pihaknya melakukan rapat kerja dengan BKN dan BKPP Kota Jayapura.Untuk membahas secara mendalam serta menerima penjelasan terkait penerimaan CPNS formasi 2018.
Di mana target yang didorong komisi A pada tahun 2017 /2018 lalu saat bahwa syarat penerimaan CPNS bagi yang memiliki KTP Jayapura.Kemudian ada persentase untuk Orang Asli Papua (OAP) 80 persen dan untuk non OAP 20 persen.
“Tapi dari persentase 80-20 itu tidak semua job yang terisi oleh OAP. Sehingga kebutuhan itu diisi oleh CPNS non OAP”terang Mukri Hamadi.
Lebih lanjut dijelaskan ,hasil pengumuman CPNS ternyata anak-anak Port Numbay banyak yang tidak terakomodir, sehingga mereka melakukan aksi protes ,sehingga hal ini perlu direspon segera.
Politisi PDIP Kota itu menegaskan ,untuk merubah hasil yang sudah keluar sudah tidak mungkin lagi.Sehingga menjadi bahan evaluasi kritis bagi semua pihak ,pencari kerja orang asli Port Numbay, pemerintah daerah tapi juga DPRD ,BKPP dan BKN.
“Kondisi kita di kota Jayapura daerah otonomi khusus.Maka ada kelompok masyarakat yang perlu mendapat perhatian ekstra untuk melindungi keberadaan masyarakat asli Port Numbay”ujarnya.
Kendati begitu lanjut Mukri ,Tentu mereka harus mengembangkan skill dan kemampuan diri untuk bisa menyesuaikan dengan pasar kerja di kota Jayapura.
Dikatakan juga,jika formasi 2018 tidak bisa dirubah maka ada formasi 2019.
“Ada 420 posisi yang di usulkan termasuk CPNS dan 50 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Sehingga diharapkan pemerintah daerah segera mendorong usulan itu sehingga bisa diisi segera”kata Mukri.
Lanjut Mukri,khusus untuk formasi 2019 .Kami harapkan ada kebijakan untuk mengutamakan pencari kerja asli Papua lebih khusus Port Numbay dengan cara mendorong kemampuan skill masing-masing.
Harus disesuaikan dengan peraturan daerah Nomor 12 tahun 2016. Yang menyataka tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Port Numbay. Ini merupakan dasar yang kuat agar kepala daerah bisa melakukan proteksi.
“Dengan Perda itu kami minta kepala daerah mendorong masyarakat Port Numbay yang mau melamar kerja di birokrasi harus diboboti dan dikuatkan agar mereka mampu bersaing dalam pasar kerja atau pengadaan calon pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak”paparnya.
Kita juga mengharapkan para pencari kerja Port Numbay,Papua dan semua orang yang berpartisipasi dalam dunia kerja di birokrasi agar mempersiapkan diri dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah.
Ditempat yang sama Kepala Kantor BKN Regional IX, Drs. Paulus Wicaksono mengatakan pengadaan CPNS Kota Jayapura dan secara umum Papua dan Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Perihal kebijakan pelaksanaan pengadaan formasi CPNS Tahun 2018 Pemerintah provinsi Papua, , terkait persentase penerimaan formasi 80 persen untuk asli Papua dan 20 persen bukan asli Papua.
Namun berjalannya waktu ketika pengumuman ternyata formasi khusus OAP tidak bisa terisi.
“Tidak ada pelamar atau juga kurang pelamarnya .Sehingga persentase 80 – 20 pastinya tidak akan tercukupi. Artinya yang dibutuhkan tenaga teknis tertentu tetapi tidak ada OAP otomatis formasi itu kosong”ujarnya.
Sehingga oleh Kemenpan ,jika tidak ada pelamarnya dari OAP maka non OAP boleh masuk di jabatan-jabatan tertentu yang kosong sehingga persentase 20% bisa naik.
Dalam pengadaan CPNS karena ada perlakuan khusus diera otonomi khusus di Papua selain 80-20 tapi juga hasil kelulusan berdasarkan ranking yang diperoleh dari peserta itu sendiri dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun karena itu suatu sistem.
Kemudian perlakuan khusus seperti KTP setempat ,berlaku di Papua dan Papua Barat.
Dengan pembatasan KTP juga masih terjadi permasalahan seperti kota Jayapura ada suku tertentu ,keterwakilannya sedikit sehingga itu tidak bisa kita prediksi.
Karena keputusan Menpan hanya OAP dan non OAP terlepas dari suku Port Numbay ,Saireri atau lapago,Mepago itu tidak bisa diprediksi.
Paulus juga mengungkapkan pembagian 80-20 merupakan keputusan menteri PAN-RB dan pembagiannya diserahkan kepada ada pejabat daerah setempat dalam hal ini Bupati walikota dan Gubernur.
“Silakan membagi 80 untuk orang asli Papua dan 20 untuk non asli Papua. Dan juga ada persyaratan seperti KTP setempat”tandasnya.
Sementara itu Sekertaris BKPP Widhi Hartanti menjelaskan untuk penerimaan CPNS formasi 2018 yang dilaksanakan pada tahun 2019 secara teknis sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semuanya diamanatkan oleh Kemenpan RB dan Kepala BKN Pusat.
“Untuk formasi CPNS 2018 untuk pemerintah kota Jayapura sudah ditetapkan oleh kemen PAN-RB yaitu sebanyak 316”ungkapnya.
Dijelaskan,peserta yang mengikuti pendaftaran secara online sebanyak.6.367 orang, seleksi administrasi dengan mengedepankan peserta yang ber KTP kota Jayapura dan yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.320 orang.
Dan kemudian yang mengikuti seleksi metode cat sebanyak 4.154 dan dinyatakan lulus seleksi sesuai kuota yang diminta sebanyak 316 orang “pungkasnya.
(Ricko).