DAERAH  

Kehadiran MRP Guna Melaksanakan Fungsi Perlindungan Hak OAP

Foto bersama dengan Anggota MRP Pokja PerempuanYuliana Wambrauw

Biak,Teraspapua.com – Anggota MRP Pokja Perempuan Yuliana Wambrauw mengatakan, kehadiran MRP guna melaksanakan fungsi dan tugas yaitu melakukan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan atas hak – hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

“ MRP sebagai representasi dari Orang Asli Papua (OAP) berkewajiban untuk mengawasi penggunaan dana Otsus sesuai dengan Perdasus Nomor 25 tentang pemberian penerimaan dan pengelolaan keuangan dana Otsus ,sehingga perlu pengawasan secara maksimal “ Ujarnya Jumat ,(01/11/2019) di Restoran Asia Biak

Dikatakan juga dana Otsus 6 % afirmasi bagi OAP , dialokasikan 2 % untuk Pokja Adat, 2%Pokja Agama  dan 2 % untuk Pokja Perempuan OAP.

Untuk itu MRP berharap  dalam rapat dengar pendapat ini, ada saran dan  masukan melalui diskusi yang  menghasilkan dan bermanfaat bagi kepentingan kelompok masyarakat perempuan OAP di Kabupaten ini.

Sementara itu, PLT Kadis DP3AKB Lourens Patipeilohy mewakili bupati Biak Numfor memberikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya rapat dengar pendapat yang dilakukan MRP di Biak.

“Mewakili Bupati dan atas nama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, saya memberikan apresiasi dan berterima kasih atas terselenggaranya rapat dengar pendapat ini,”ungkap Louren

Lorens juga menjelaskan, Pemda Biak Numfor melalui DP3AKB bersama mitra kerja, senantiasa memberikan perhatian khusus kepada perempuan OAP dalam meningkatkan SDM untuk berusaha secara mandiri mencapai kualitas hidup yang baik.

Hadir pada rapat  dengar pendapat ini, Orpa Nari Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) (MRP), Lourens Patipeilohy Plt. DP3AKB mewakili Bupati setempat, Milka Rumaropen (Ketua Sementara DPRD Biak Numfor) ,sejumlah anggota DPRD , pimpinan OPD terkait juga peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi wanita dan kelompok usaha perempuan Biak.

(Hend DK/Rick)