Jayapura,Teraspapua.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2021 telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD setempat sebesar Rp. 1.294.717.186.362.
APBD tertuang dalam keputusan DPRD Kota Nomor 6/DPRD- KOTA/PRP/2020 tentang persetujuan DPRD kota tentang Jumlah pendapatan dan belanja daerah kota Jayapura T.A 2020 sebesar Rp 1.294.717.186.362.
Atau sama dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.269.771.264.269, ditambah dengan jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 24.945.922.093.
Atau sama dengan jumlah belanja daerah sebesar Rp.1.282.717.186.362 , ditambah dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.12.000.000.000. Defisit Rp.12.945.922.093.
Wali Kota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano, MM pada Pidato penutupan sidang paripurna, Senin (30/11/2020) mengungkapkan dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna DPRD kota Jayapura maka anggaran belanja daerah merupakan batas pengeluaran tertinggi dalam satu tahun anggaran.
” Saya perlu ingatkan kepada semua pengguna anggaran, agar tidak diperkenankan melakukan pengeluaran di luar kredit anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran belanja tersebut” tekan Wali Kota.
Benhur Tomi Mano merincikan anggaran pendapatan daerah terbagi atas dua kelompok besar yakni pendapatan asli daerah yang dikelola sendiri oleh pemerintah kota Jayapura dan pendapatan daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi.
” Dengan semakin naiknya kontribusi Pendapatan Asli Daerah tersebut, menunjukkan semakin baik manajemen pengelolaan di kota Jayapura, sekaligus kemandirian fiskal pemerintah kota Jayapura semakin meningkat” ungkapnya.
Untuk itu diharapkan, dukungan Pimpinan dan Anggota Dewan , terkait optimalisasi pengelolaan pasar Terminal perparkiran dan pengelolaan aset Lainnya milik kota Jayapura maupun objek-objek wisata agar mampu menopang pencapaian target bahkan meningkatkan kemandirian fiskal,” tukasnya.
Sementara itu, ketua DPRD kota Jayapura, Abisai Rollo, SH dalam sambutannya mengharapkan perencanaan, pembangunan daerah kota Jayapura melalui mekanisme Musrenbang pada bulan Maret tahun 2021 nanti, agar dijadikan sebagai forum konsultasi pembangunan tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik sampai pada Musrembang tingkat pemerintah kota Jayapura.
“Jika forum Musrenbang dirancang dan dilaksanakan dengan serius, maka dapat dipastikan proses partisipasi masyarakat akan terlihat ikut aktif secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, jika forum Musrenbang semacam ini dirancang dan dilaksanakan dengan baik dan serius, maka dapat dipastikan bahwa proses partisipasi masyarakat akan terlihat ikut aktif secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah kota Jayapura,” tukasnya.
Selanjutnya, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD kota Jayapura dan dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang Dewan oleh Pimpinan Dewan kepada Walikota Jayapura.
(Let)