Desember 2019, Rencana Pedagang Dipindahkan ke Pasar Youtefa Baru

Wakil Wali Kota setempat Ir. H. Rustan Saru, MM bersama Kepala Disperindagkop,Roby.L.N.Awi saat penertiban los di Pasar Youtefa

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota (Pemkot)  Jayapura berencana untuk memindahkan seluruh pedagang pasar regional Youtefa ke lokasi yang baru.

Direncanakan pada akhir tahun ini atau tepatnya pada Desember 2019.

“Berkaitan dengan pedagang yang setiap hari melakukan aktivitas jual beli di pasar regional Youtefa bahwa Pemerintah kota berencana bulan Desember 2019 ini seluruh pedagang sudah dipindahkan ke pasar yang baru,” cetus Wakil Wali Kota setempat Ir. H. Rustan Saru, MM di sela-sela penertiban 226 kios yang tak melakukan kewajiban retribusi sejak 2018 maupun tak berizin di pasar regional Youtefa, Selasa (15/10/2019).

Dirincikannya, yang akan dipindahkan nanti yaitu PKL, pedagang Mama Papua kemudian los daging, ikan dan sayur mayur.

Kaitannya dengan rencana tersebut, Wawali minta kepala pasar untuk segera mendata para pedagang dengan benar dan teliti.

“Langkah ini dilakukan agar kami bisa mengetahui berapa jumlah pedagang yang akan kita pindahkan ke pasar baru,” sambungnya.

Dan nantinya, jika sudah pindah seluruhnya maka jumlah tempat yang tersedia dengan pedagang yang ada bisa memenuhi.

“Karena yang kami kuatirkan ketika pedagang belum pindah saat itu jumlahnya cocok dengan tempat yang disediakan namun ketika pindah maka pedagang bertambah sehingga perlu diteliti dan di data dengan benar,” tegasnya.

Terkait langkah penerbitan, Pemkot Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat kembali melakukannya.

Kali ini, penyegelan terhadap 226 kios di areal pasar regional Youtefa yang tidak melakukan kewajiban membayar retribusi bahkan tak berizin.

Langkah penertiban ini adalah untuk menyadarkan para pedagang yang selama ini telah diperhatikan secara baik oleh Pemkot.

Wakil Wali Kota Ir. H. Rustan Saru, MM merincikan, penertiban yang dilakukan terhadap pedagang yang belum membayar retribusi dari 2018 dan tidak memiliki izin.

Pasalnya, selama melakukan aktivitas jual beli, para pedagang ini tidak pernah melapor ke Kepala Pasar hingga akhirnya dilakukan pembongkaran karena dianggap ilegal.

(Let)