Setelah MoU Dengan Polresta, Tidak Ada Tindakan Persuasif Bagi Oknum Pengrusakan Fasilitas PDAM.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Jayapura Entis Sutisna dan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas

Jayapura.Teraspapua.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura dengan Polresta Jayapura kota melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU),penyelenggaraan pengamanan sistem penyediaan air minum dan penindakan pencurian dan atau pengambilan air secara liar,serta tindak pidana pelayanan usaha air minum di lingkungan perusahaan daerah air minum Jayapura.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatkan dalam kurun waktu beberapa tahun ini, terjadi kondisi yang sunguh ironis dimana ada masyarakat yang telah melakukan tindakan melangar hokum,yakni  pencurian air dan tindakan masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PDAM 

Oleh karena itu ditahun 2020 setelah pada hari ini kita melakukan MoU,antara PDAM Jayapura dengan Polresta Jayapura kota, maka bagi yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PDAM Jayapura tidak adalagi tindakan persuasif tetapi akan ditindak secara hukum”  tegas Sutisna dalam sambutannya pada acara MoU di Hotel Sahid Senin (16/12/2019).

Pihaknya berharap dengan adanya MOU dengan Polres Jayapura pada hari ini,dapat meberikan dukungan keamanan terhadap personil dilapangan dan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang merusak fasilitas PDAM serta melakukan penindakan terhadap pelangan PDAM yang menungak.

Pada kesempatan itu, Entis  menghimbau kepada tukang leden dan keluarga besar PDAM pada tahun 2020 mendatang, kita mengoptimalkan pelayanan dan memastikan Spam kita terjaga dengan baik “pungkasnya.

Ditempat yang sama Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan MoU hari ini tentu kami sudah sepakat bahwa himbauan dan mediasi persuasif kita tutup di 2019.

Pengamanan dan penindakan yang akan dilakukan tentunya kita akan mengacu pada usul yang tercantum dalam MOU pada hari ini.

Lebih lanjut Gustav menjelaskan pengamanan yang akan dilkukan yaitu pengamanan kegiatan orang dan kegiatan dari PDAM, kemudian melakukan pengamanan dalam beberapa kegiatan lain termaksud aset maupun sarana dan prasarana pendukung dalam rangka terselengaranya penyedian sistem penyedian air minum.

Sedangkan untuk penindakan yaitu terhadap orang yang melakukan pencurian air, penyambungan pipa air secara liar.

Ditahun tahun 2020 nantinya dari kami Polresta Jayapura kota sudah sepakat akan mengikuti semua program dari PDAM,sehingga kami menghimbau kepada instansi lain,apabila ada pekerjaan yang dapat merusak fasilitas dari pada PDAM yang ada di Kota ini,perlu adanya koordinasi dengan pihak PDAM.

Sebab kalau tidak ada pemberitahuan dari ke PDAM dan PDAM melaporkan ada pengrusakan kami dari pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan penindakan”  tegasnya.

Ditambakan Gustav MoU pada hari ini,kami dan pihak PDAM akan mensosialisasikan sebagai himbauan kepada masyarakat di akhir Desember atau awal Januari,agar masyarakat juga menegetahui itu dan di tahun 2020 mendatang langkah kita adalah penertiban dan penegakan hukum “ pungkasnya.

(Matu).