DAERAH  

SMA N 1 Biak Kota Terapkan Sistem 5 Hari KBM

Kepala SMAN 1 Biak Kota Onesimus Rumbewas, S.Pd, M.MPd,Saat Memberikan Keterangan

Biak,Teraspapua.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Biak Kota resmi menerapkan Kegiatan  Belajar Mengajar (KBM) selama 5 hari kerja pada setiap minggu.Sistem ini mulai diberlakukan sejak Senin (20/1/2020).

Kepala SMAN 1 Biak Kota Onesimus Rumbewas, S.Pd, M.MPd, mengatakan, pemberlakuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Papua No. 8 Tahun 2019 Pasal 16 Ayat 2 tentang hari kerja yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu dan dihitung berdasarkan hari kerja aktif.

banner 325x300banner 325x300

Kemudian, ditindaklanjuti dengan keputusan rapat dan evaluasi SMAN1 Biak Kota pada Jumat (17/1/2020).

“Jadi diputuskan bahwa mulai 20 Januari 2020, SMA Negeri 1 Biak Kota melaksanakan program berlajar 5 hari yaitu dari Senin sampai dengan Jumat,” demikian disampaikan kepada Dharapospapua.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).

Rumbewas menegaskan pula bahwa putusan hingga pelaksanaan sistem KBM 5 hari di SMAN 1 Biak Kota sesungguhnya sudah sesuai aturan untuk diterapkan dalam hal ini Peraturan Gubernur.

“Ini berdasarkan keputusan bersama dewan guru dan saya selaku pimpinan berpadanan pada regulasi yang benar-benar ada,”  tegasnya.

Lanjut Rumbewas pula, telah disepakati bahwa dalam 5 hari kerja ini semua yang diprogramkan mulai dari KBM dan juga apa yang menjadi kewajiban anak-anak seperti pengembangan diri (ekstra kurikuler) serta program Adiwiyata harus berjalan maksimal.

Selaku pimpinan yang baru di SMAN 1 Biak Kota, ia berharap seluruh program yang berjalan tetap mengacu pada regulasi yang sudah menjadi penuntun.

“Kami melakukan apa yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, selagi masih ada aturan yang mengijinkan maka apapun yang kami programkan dan putuskan harus segera kami lakukan misalkan 5 hari KBM ini “ujarnya.

Tentu banyak pertanyaan dari masyarakat luas tetapi kami jamin bahwa ada aturan dan dasar hukumnya sehingga kami laksanakan sistem ini,” tukasnya.

(Hend DK)