DAERAH  

DPRD Biak Numfor Soroti SPBU Yang Menjual BBM Tidak Sejalan Dengan Pepres

Ketua DPRD Biak Numfor ,Milka Rumaropen didampingi Wakil Ketua 1 Adrianus Mambobo

Biak,Teraspapua.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Biak Numfor menyoroti stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Jalan Sisingamangaraja, yang melakukan penjualan BBM tidak sejalan dengan peraturan Presiden (Pepres).  

Pasalnya SPBU yang beroperasi di wilayah itu ,dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi dijual pada konsumen yang tidak berhak.

Bahkan menjual bebas hingga menyebabkan antrian panjang dan telah berlangsung selama sebulan belakangan ini.

Padahal, merujuk pada aturan yang diberlakukan untuk BBM subsidi harus dijual SPBU kepada yang berhak menerima. Akibatnya, masyarakat mengeluhkan hal itu hingga kemudian mengadukan ke Dewan setempat.

Dewan pun telah mengambil sikap dengan memanggil pihak PT. Pertamina, baru-baru ini guna mempertanyakan hal itu.

Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo yang dikonfirmasi mengatakan, dari waktu ke waktu pihaknya sudah mengingatkan Pertamina tentang cara pengelolaan BBM kepada masyarakat

“Tetapi sampai saat ini, pihak SPBU melakukan pelayanan yang tidak sejalan dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang seharusnya BBM bersubsidi hanya dijual kepada yang berhak menerima,” tegasnya.

Adrianus yang saat itu mendampingi Ketua DPRD Biak Milka Rumaropen, kembali mempertanyakan soal siapa yang berhak menikmati BBM subsidi.

“BBM ini bersubsidi, yang penerima manfaat siapa? Tetapi ternyata di SPBU melayani semua konsumen ! Makanya Pertamina dan pengelola SPBU kita undang kemarin untuk mendengar klarifikasi. Lalu apa langkah-langkah mereka sehingga antrian itu berhenti dan tidak seperti itu lagi,” bebernya.

Adrianus juga memastikan, DPRD telah melakukan kesepakatan dengan Pemerintah daerah yaitu melalui Disperindag dan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan langkah-langkah.

Salah satunya, akan dikeluarkan Instrusksi Bupati Biak Numfor tentang himbauan keharusan mengikuti Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 terkait siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi.

“Dan Instruksi ini akan disampaikan kepada SPBU dan Pertamina supaya konsisten dengan Peraturan Presiden tersebut juga beberapa langkah lainnya,” tukasnya.

(Hend DK)