250 Pasangan Kristen di Kota Jayapura Jalani Nikah Massal,Pengantin Tertua 62 Dan 66 tahun

Wali Kota ,Dr.Benhur Tomi Mano,MM di damping Kepala Dispendukcapil ,Dr.Merlan S. Uloli, SE, MM saat menyerahkan akta nikah kepada pasangan tertua, Isak Mambor dan Milka Merauje

Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura  gelar nikah pencatatan sipil massal gratis.

Bertempat  di gedung sian soor kantor wali kota Jayapura, Kamis (27/2/2020), sebanyak 250 pasangan nikah Kristen resmi dicatat sesuai agama dan Undang-undang.

banner 325x300banner 325x300

Nikah massal gratis ini juga menjadi salah satu agenda rutin Pemkot setiap tahunnya menjelang Hari Ulang Tahun Kota Jayapura yang kali ini memasuki usia ke -110  pada 7 Maret mendatang.

Sebelumnya, Pemkot juga telah menikahkan secara massal sebanyak 46 pasangan Muslim di tempat yang sama.

Dari pantauan media ini ,pasangan tertua yang ikut dalam nika massal ini Isak Mambor ( 66 ) tahun dan  Milka Merauje (62 ) tahun.

Sedangkan Jecky Latumaerissa dan Natalia Winda Detennutur merupakan pasangan termuda (23) tahun ,kemudian Albert Yoppy Erwin Rumbay dan pasangannya Juliana Fin Oce Sawaki.

 Salah satu tujuan dari kebijakan nikah massal ini dalam rangka mewujudkan  Kota Jayapura yang tertib administrasi kependudukan,serta membantu masyarakat.

.Wali Kota ,Dr.Benhur Tomi Mano,MM dalam sambutan mengatakan hari ini pemerintah Kota melakukan fungsi pelayanan, kewajiban pemerintah memberikan hukum yang pasti kepada warga yang tinggal di wilayahnya dengan baik.

Sebagai seorang kepala daerah, wali kota mendorong masyarakat harus memiliki e-ktp sebagai tanda bukti diri bahwa dia adalah warga kota Jayapura.

“ Jika dia sudah menikah ,maka diberikan dokumen negara yaitu akta pencatatan sipil yang sebelumnya telah dicatat dalam pernikahan gereja atau pernikahan Kudus “ujar Benhur.

Untuk itu pemerintah mempunyai tugas hanya untuk mencatat sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1974 ,kemudian kalau sudah menikah dan sudah memiliki anak maka harus tercatat dalam dokumen negara yaitu kartu keluarga dan jika sudah punya anak maka diberikan akta kelahiran.

Lanjut dikatakan Benhur,sesuai dengan visi pemerintah kota Jayapura yaitu terwujudnya masyarakat yang beriman modern bersatu Mandiri berbasis kearifan lokal.

Dijelaskan kata beriman memiliki makna di kota Jayapura harus hidup orang-orang yang takut kepada Tuhan, yang menjalankan ajaran agamanya dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

“ Dari wujud beriman itulah maka pemerintah kota menyelenggarakan pernikahan pencatatan sipil secara gratis “cetusnya.

Di kota Jayapura ini hidup orang-orang beriman ,suami istri yang sudah menikah secara sah di gereja dan hari ini kita mencatatnya “sambungnya.

Saya inginkan di kota Jayapura tidak ada suami istri yang kumpul kebo, yang sudah mempunyai anak tetapi belum direstu, belum diberkati dalam nikah Kudus dan juga belum dicatat dalam pencatatan sipil “ tegas Benhur.

Diungkapkan juga dalam masa kepimpinannya di periode pertama hingga periode kedua ini sudah mencapai 8 tahun proses nikah catatan sipil gratis sudah mulai menurun “tandasnya.

Di saat yang sama, Kepala Dispendukcapil ,Dr.Merlan S. Uloli, SE, MM juga melaporkan peserta nikah pencatatan sipil  sebanyak 250 pasangan dari semua denominasi gereja.Turun dari target yang ditetapkan 300 pasangan.

Dengan penurunan jumlah peserta baik nikah massal muslim maupun pencatatan sipil Kristen , tentu menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat tentang kelahiran ,pernikahan ,perceraian bahkan kematian tidak dapat dipisahkan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.

Untuk itu kata Merlan,jika orang tua mengurus akte kelahiran anak ,maka harus memiliki akte nikah kemudian diterbitkan juga kartu keluarga.

Lanjutnya,jika lahir anak dalam keluarga itu dan akan mengurus akte kelahiran  maka harus hada  kartu keluarga.Selanjutnya jika ada akte kelahiran anak maka disusul dengan penerbitan kartu identitas anak (KIA).

Menurutnya akte nikah ,menjadi dasar bagi satu keluarga untuk mendapatkan dokumen dokumen kependudukan lainnya.

Lebih lanjut dibeberkan Merlan memasuki tahun ke-8 kepemimpinan walikota,Dr.Benhur Tomi Mano,MM,tercatat nikah sipil yang sudah dilakukan secara gratis sebanyak 3.683 pasangan.Berkat kerjasama dengan seluruh denominasi gereja di kota Jayapura.

Pantauan media ini, pencatatan sipil massal dilakukan oleh Wali  Kota Jayapura, Dr.Benhur Tomi Mano.MM, selaku Pejabat Luar Biasa Pencatatan Sipil. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan akta pernikahan,sekaligus penyeraha  akta nika dan e-ktp kepada perwakilan

 (Arc).