Jayapura,Teraspapua.com – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah kota Jayapura untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) yang sudah masuk di kota Jayapura.
Bahkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wakil Wali kota ,H.Rustan Saru dan Kapolresta Jayapura Kota,AKBP Gustav Urbinas memberikan himbauan kepada masyarakat di Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan.
Selain itu Kepala Satuan Polisi (Kasat-PP) setempat, Kompol Muhsin Ningkeula memimpin penyemprotan seluruh wilayah kota Jayapura dengan cairan disinfektan.
Ketua tim gugus tugas,Ir. H.Rustan Saru,MM yang juga Wakil Wali Kota ketika dikonfirmasi mengatakan, instruksi Wali kota ,Benhur Tomi Mano untuk menghentikan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
” Untuk menindaklanjuti itu,maka hari ini gugus tugas Covid -19 kota Jayapura bersama Kapolresta langsung memberikan himbauan kepada masyarakat “ungkap Rustan.
Dibeberkan ,Pemerintah kota telah menyurati semua tempat-tempat hiburan termasuk hotel untuk menghentikan acara – acara yang bersifat seremonial.Bahkan termasuk menutup tempat hiburan , rekreasi ,tempat pernikahan dan salon.
Termasuk mengirim surat kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menghentikan semua acara pernikahan.
“ Maka dari itu, tim gugus tugas meminta perhatian kesadaran dan keseriusan warga kota untuk membantu pemerintah untuk sama-sama memerangi penyebaran virus “ ucap Rustan.
Lanjut dirincikan,semua Supermarket ,Mall, Toko, Ojek,Gojek, Angkutan Umum ,Pedagang Kaki Lima (PKL) , warung – warung makan dan pasar hanya beroperasi sampai jam 08.00 malam .
” Semua toko maupun usaha usaha besar agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus Corona “imbaunya.
Sementara kepada badan usaha baik itu BUMN ,BUMD yang masih memperkerjakan pegawainya sampai dengan hari ini untuk melindungi karyawan dengan alat pelindung diri (APD).
Sementara itu Kapolresta Jayapura kota ,AKBP Gustaf Urbinas menegaskan instruksi Wali kota yang sudah dikeluarkan akan kita pastikan untuk dapat dilaksanakan oleh semua pelaku usaha dan masyarakat kota Jayapura.
Jadi sampai tanggal 17 April diharapkan untuk aktivitas baik itu tempat hiburan malam, panti pijat, salon dan tempat rekreasi semuanya ditutup .
“ Untuk kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki izin keramaian ,pemberitahuan dari pihak kepolisian maka akan dilakukan pembubaran secara paksa “ ancam AKBP Gustav Urbinas.
Lanjut Kapolresta semua kegiatan kemasyarakatan seni budaya ,musik ,hiburan , arisan ,pernikahan semuanya harus ditunda dan dihentikan sampai batas waktu tanggal 17 April 2020.
“ Apabila setelah diperintahkan untuk dibubarkan ataupun ditutup kemudian tidak melaksanakan sebagaimana himbauan dan perintah daripada undang-undang melalui pihak kepolisian yang tergabung dalam gugus tugas, maka akan dilakukan tindakan tegas “jelas Gustav.
Dijelaskan Kapolresta sebagaimana tercantum dalam KUHP untuk menolak segala perintah dan himbauan kepolisian yang memiliki kewenangan pejabat yang berhak untuk menyampaikan kepada khalayak ramai.
Bahkan ditegaskan Gustav, dengan adanya instruksi Wali kota maka sudah jelas bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan satupun izin keramaian untuk semua jenis pentas, aksi yang ada di tempat umum maupun di gedung-gedung.
Namun jika masih ada yang membangkang dengan melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak orang dan tidak memiliki izin ,maka sudah pasti akan dibubarkan secara paksa “pungkasnya.
(Let).