Biak, Teraspapua.com – Menyusul merebaknya virus Corona di berbagai daerah di Indonesia, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap resmi membatasi aktivitas pusat perbelanjaan di wilayah itu.
Mulai dari supermarket, swalayan, toko, pasar tradisional, kios, rumah makan, restoran, warung kopi hingga pedagang kaki lima.
Pembatasan tersebut dilakukan sesuai Edaran Bupati No. 443.1/176 terkait pencegahan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.
Aktivitas jual beli hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT (kecuali apotik buka 24 jam). Semua pihak diharapkan untuk ikut mendukungnya.
“Saya tegaskan semua pihak harus ikut mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Dan bagi pengusaha yang tidak mengindahkan edaran ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati,Rabu (25/3/2020).
Bagi pemilik restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi serta tempat menjual makanan dan minuman agar tidak melayani di ruangan secara bersama, tetapi dibungkus dan melayani wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker sarung tangan dan lain-lain.
Ditambahkan, surat edaran ini akan berlaku hingga dengan tanggal ditetapkan dan sampai ada pemberitahuan lanjut, yang akan disampaikan kemudian.
Bupati juga mengimbau masyarakat supaya tetap tenang dan tidak panik. Terkait dengan kebutuhan bahan pokok, Pemerintah telah melakukan upaya antisipasi.
“Intinya, Pemerintah meminta masyarakat ikut mendukung upaya-upaya pencegahan dan menjaga diri dari penularan virus Corona. Kita harus memiliki komitmen dan tekad yang satu untuk melawan virus mematikan,” tukasnya.
(Denis).