Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020 tentang penggunaan masker.
Mendindak lanjuti itu, Wali Kota Jayapura,Dr.Benhur Tomi Mano,MM yang diwakili Kepala Dinas Perindagkop,Robert Awi memimpin langsung sweeping di Pasar Sentral Hamadi,Selasa (9/6/2020).
Kepala Pasar Hamadi dan personil Koramil serta puluhan Satpol PP turut mendampingi Kepala Dinas dan menyasar dalam Pasar untuk memastikan penggunaan masker ,dan kartu rapid test negatif para pedagang.
” Hari ini Pemerintah Kota Jayapura menindaklanjuti Perwal nomor 19 tentang penggunaan masker dan kami juga pastikan kartu rapit test negatif para pedagang“ terang Robert Awi.
Lanjutnya,hampir sebagian besar pedagang sudah di rapid test dan hasilnya negatif sehingga mereka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas dagangan mereka.
Namun sebagian juga yang belum mengikuti rapid test, dagangan mereka langsung ditutup ,sembari meminta untuk melakukan rapid test di Puskesmas terdekat.
“ Ada beberapa pedagang yang kartunya kuning dan mereka tidak diijinkan berdagang di Pasar Hamadi, sehingga mereka juga diminta pulang dan tidak boleh berdagang”ancamnya.
Lebih lanjut diungkapkan Robi Awi dari pantauan ,kebanyakan masyarakat yang masuk ke pasar sudah mentaati Perwal dengan menggunakan masker.
Namun ada satu dua orang dengan berbagai alasan, dan tidak menggunakan masker.
Sehingga saat sweeping kami menghimbau kepada mereka untuk wajib menggunakan masker, Hal ini bertujuan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Lebih lanjut dijelaskan Robert untuk salon dan tukang cukur serta klinik kecantikan sementara disiapkan persyaratan bagi yang sudah rapid test dan negatif.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah siap maka akan dilakukan pembukaan secara simbolis oleh Wali Kota Jayapura ” pungkasnya.
(Ricko)