Jayapura,Teraspapua.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 kota Jayapura terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari himbauan Social distancing, pembatasan waktu aktivitas masyarakat dan perekonomian,serta melakukan rapid test massal sampai penutupan pasar.
Bahkan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 19 tahun 2020 tentang penggunaan masker, sehingga menindaklanjuti itu,secara serentak di 5 Distrik dilakukan sweeping masker terhadap masyarakat kota yang beraktifitas diluar rumah.
” Sweeping yang dilakukan di hari ini dalam rangka menindak lanjuti Perwal nomor 19 tahun 2020 ” ujar Ketua Gugus Tugas ,Ir H.Rustan Saru,MM ketika ditemui di sela-sela pemantauan sweeping di pertigaan PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan.
Sehingga hari ini Gugus Tugas melakukan sweeping yustisi penertipan masker dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga untuk mencegah penyebaran virus Corona “.
Ini juga tentu untuk menggiring masyarakat agar tetap mentaati protokoler kesehatan.
Rustan saru menuturkan, sweeping yang dilakukan di hari ini dengan memblokade 10 titik di 5 distrik. Mulai dari jam 09.00 wit pagi sampai jam 11.00 wit, Kemudian dilanjutkan jam 13.00 wit sampai jam 15.00 wit .
Kita harap dengan melakukan sweeping hari ini menjadi langkah yang baik untuk ditaati masyarakat ,sembari berharap masyarakat sadar dan disiplin akan protokoler kesehatan.
“Jadi masyarakat juga bisa taat dan memahami bagaimana menggunakan masker setiap hari saat keluar rumah ” terang Rustan Saru.
Menurut Rustan Saru, tujuan hanya satu yaitu memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
” Dengan menggunakan masker tentu masyarakat berperan untuk melawan penyebaran virus Corona di kota Jayapura ” pungkaanya.
Di tempat yang sama Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura,Yuli Rahman mengakui dari hasil pantauan, masih banyak warga yang belum disiplin menggunakan masker.
” Jadi ada masyarakat yang bepergian membawa masker namun tidak dipakai, sebaliknya disimpan di dalam kantong baju atau celana “akuinya.
Untuk itu Yulia Rahman mengharapkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker.
Terkait Perwal Nomor 19 tahun 2020 tentang penggunaan masker yang dikeluarkan Yuli Rahman menilai ini sangat baik.
Dikatakan juga sweeping ini rencananya dilakukan sampai hari Sabtu .Untuk itu masyarakat yang baru mengetahui hal ini agar rentang waktu sampai hari Sabtu sudah bisa disiplin terhadap Peraturan Walikota itu.
Lebih lanjut dituturkan, ada sanksi denda finansial yang akan di setor ke kas daerah apabila masyarakat melanggar dan jika sudah ada perda new normal.
Tetapi saat ini masih diberikan hukuman ringan yaitu membersihkan sampah,dengan menggunakan seragam cantik ,Orang Kepala batu (OKB).
Sementara itu Kapolres Jayapura kota,AKBP Gustaf Urbinas juga menambahkan Polresta Jayapura kota terus mendukung kegiatan untuk penertiban penggunaan masker.
“ Hari ini dimulai sweeping masker oleh Gugus Tugas kota Jayapura di 5 distrik dan ada 10 titik yang diblokade dengan melibatkan 250 personil gabungan”ujarnya.
Baik itu personel dari Polresta Jayapura kota, satuan polisi pamong praja provinsi dan kota, pomdam ,Angkatan Laut, Dansatrol,Kodim 1701 Jayapura,RAPI serta Polsek dan Koramil jajaran.
“ Sifatnya persuasif humanis di samping kita memberikan edukasi himbauan dan juga sanksi social”jelas Gustav.
Untuk itu masyarakat diminta untuk memahami untuk mentaati peraturan Walikota, himbauan pemerintah untuk menggunakan masker ” pungkasnya.
(Let).