Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua gelar rapat paripurana dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran (TA) 2019.
Paripurana dipimpin lansung oleh Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,didampingi Wakil Ketua II Edoardus Kaize dan Wakil ketua III Yulianus Rumbairussy disaksikan secara lansung oleh Anggota VI BPK RI Prof Harry Azhar Azis.MA.Ph.D.CSFA secara virtual Jumat (26/06/2020).
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw dalam sambutannya mengatakan,penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini,didasari atas UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, jum pasal 1 ayat 1 dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),kepada lembaga perwakilan dalam hal ini DPR Papua dan kepada gubernur Papua.
“ Hasil pemeriksaan ini, akan menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua pada tahun anggaran berikutnya”harapnya.
Selain itu lanjut Banua Rouw,DPR Papua selaku mitra pemerintah daerah yang salah satunya mempunyai fungsi pengawasan,maka LKPD ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama dalam penyelengaraannya.
Untuk itu,Dewan akan mengkaji dan segera menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI “sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundan-undangan “sambungnya.
Kami berharap laporan pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2019 ini.agar pemerintah daerah wajib mematuhi dan menindaklanjuti semua rekomendasi yang tertuang didalam LHP tersebut.
Untuk itu kepada seluruh aparatur pemerintah selaku penangung jawab pengelolala keuangan pada OPD masing-masing agar dapat mematuhi dan menindak lanjuti, jika memang terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK “ pungkasnya.
(Matu).