Jayapura, Teraspapua.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura kembali melakukan pengawasan dua Peraturan Daerah ( Perda) Kota Jayapura, Senin (16/11/2020) di aula setempat.
Pengawasan Perda triwulan IV yang dipimpin Wakil ketua I, Joni Y. Betaubun,SH, MH itu, fokus pada Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan pendidikan.
Dewan pada kesempatan itu menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jayapura, Dr. Facrudin Pasolo, M.Si dan Kepala Bidang Pemasaran dan Sarana Pariwisata kota Jayapura, Felson Mambrasar, S.Sos, M.Si.
Pantauan media ini, dalam kesempatan diskusi, masyarakat, pemerhati Pendidikan dan guru memberikan masukan terkait pelaksanaan dua Perda itu.
Joni Y. Betaubun,SH, MH mengatakan, terkait Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ini kita memberikan masukan. Tapi juga melakukan pengawasan bahwa Perda ini sudah dilaksanakan secara baik atau belum.
“Hari ini dengan masyarakat juga kita lihat, bahwa masyarakat memberikan masukan terkait dengan potensi – potensi Pariwisata, begitu juga kesadaran masyarakat terhadap sampah itu yang masih kurang,” terang Betaubun.
Menurut kader PDIP itu, yang terjadi selama ini masyarakat masih membuang sampah sembarang tempat, padahal kota Jayapura sudah mempunyai Perda tentang penyelenggaraan kebersihan.
“Harapan kita, masukan dari masyarakat tadi akan kita sampaikan kepada OPD yang bersangkutan lewat mitra komisi,” ujarnya.
Mantan Dosen Fakultas Hukum Uncen itu juga mengatakan, untuk Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan pendidikan semuanya telah dijelaskan secara baik oleh kepala dinas Pendidikan.
“Jadi terutama penyelengaraan Pendidikan di kota Jayapura di masa pandemi Covid – 19 ini. Saya pikir baik sekali apa yang disampaikan oleh masyarakat, sembari berharap masukan dari pemerhati Pendidikan menyangkut beban tugas jangan terlalu berat,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, semua masukan akan dilanjutkan oleh Kepala Dinas kepada para guru, sehingga anak-anak kita tidak merasa berat dengan materi yang diberikan saat pembelajaran dimasa pandemi ini,” pungkasnya.
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Fachrudin Pasolo, M.Si mengatakan, Pendidikan menjadi sorotan yang luar biasa, karena memang melibatkan semua stakeholder terutama orang tua dan masyarakat pemerhati pendidikan.
Kehadiran mereka pada pengawasan Perda ini ,saya sangat berikan apresiasi.
“Semoga saran yang mereka sampaikan agar kita dapat meningkatkan dan menyempurnakan proses pendidikan di kota Jayapura,” cetusnya.
Terkait dengan Perda ini memang secara substansi dengan perubahan-perubahan peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh dewan bersama-sama dengan eksekutif.
“Sesungguhnya sudah melakukan revisi hanya saja kita masih dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi yang belum ada penetapan untuk masuk dalam lembaran Negara, sehingga kita tetap melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di kota Jayapura mengacu kepada Perda nomor 5 tahun 2014,” paparnya.
Dikatakannya, pemerintah menjadikan kota Jayapura sebagai barometer Pendidikan di tanah Papua. Dan upaya-upaya ke arah itu kita terus lakukan meskipun di dalam perjalanan dan pelaksanaan masih ada hambatan – hambatan. Terutama di masa pandemi covid 19 ini
Untuk itu dalam penyelenggaraan pendidikan di kota Jayapura anak-anak masih kita rumahkan dengan melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemasaran dan Sarana Pariwisata kota Jayapura, Felson Mambrasar, S.Sos, M.Si mengatakan pengembangan potensi Pariwisata alam pantai Holtekamp belum tercover di Perda Nomor 8 tahun 2012. Utamanya pengembangan potensi Pariwisata alam pantai Holtekamp.
Sehingga hal ini bisa ditinjau bersama DPRD Kota Jayapura. Pasalnya, konsekuensi pembangunan kalau diarahkan ke Koya maka pasti akan terjadi kerusakan mangrove.
“ Perda ini harus ditinjau karena Bidang Kebudayaan masih masuk di dinas Pariwisata. Padahal kata dia, Kebudayaan sudah masuk di Dinas Pendidikan. Sehingga diharapkan untuk dilakukan perbaikan sesuai nomenklatur kita,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan Pariwisata di kota Jayapura menjadi tanggungjawab Pemerintah dan pegiat Pariwisata terutama masyarakat pemilik hak ulayat.
Karena pengembangan pariwisata tidak akan terwujud secara baik jika tidak didukung oleh pegiat atau masyarakat pemilik hak ulayat.
Yang menjadi tujuan pengembangan pariwisata terutama peningkatan PAD kota Jayapura. Tapi juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
(Ricko).