Tabrakan Beruntun Dengan Mobil Kontainer, Legislator Kota Jayapura Pertanyakan implementasi Perda No. 10 Tahun 2012

Anggota DPRD Kota Jayapura dari Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) Eko Nurjaya

Jayapura, Teraspapua.com – Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Baru Enggros dekat pertigaan Ring Road belakang Kantor Otonom Distrik Abepura Kota Jayapura, Rabu (3/2/202) karena tiba-tiba rem mobil kontainer blong.

Sehinggah mobil kontainer menabrak pick up Starwagon, kemudian mobil Starwagon menabrak mobil xenia, selanjutnya mengenai SPM Honda beat. Kejadian itu telah ditangani Polsek Abepura.

banner 325x300banner 325x300

Anggota DPRD Kota Jayapura dari Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) Eko Nurjaya, sangat menyangkan kejadian itu. Kata dia, sebenarnya mobil Kontainer beroperasi di malam hari, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Angkutan Jalan dan Lalulintas.

Eko mengatakan, dalam Perda itu telah mengatur waktu pengoperasian mobil kontainer yaitu pada malam hari. Karena aktifitas masyarakat pada siang hari sangat padat, apalagi saat pulang kantor.

Untuk itu, Eko pertanyakan sejauh mana implementasi Perda ini oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura, untuk mengatur jam beroperasi mobil kontanier.

“Kota Jayapura telah memiliki Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Angkutan Jalan dan Lalulintas, yang telah memberikan waktu jam khusus untuk mobil kontainer beroprasi,” ungkap Eko Nurjaya saat ditemui Teraspapua.com di kediamannya, Kamis ( 4/2/2021).

Kendati begitu, Politisi Partai Gerindra dapil IV Abepura ini berharap, Dinas Perhubungan Kota Jayapura dapat berkoordinasi bersama Satpol PP, Polresta Jayapura serta pihak – pihak terkait agar implementasi Perda itu dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

Sebab menurut Legislator milenial Kota itu, aktifitas kendaraan besar pada jam – jam sibuk itu sangat mengganggu masyarakat. Lebih parah lagi sudah ada Perda tapi mobil Kontainer masih beroperasi di siang hari.

“ Sudah ada regulasi yang mengatur jam aktifitas kendaraan berukuran besar, tetapi kami melihat jam beraktifitas seperti biasa dan bahkan ada juga yg mendapat pengawalan,” kesalnya.

Sebagai Wakil Rakyat, Eko minta Kepada baik PT. Pelindo maupun pengusaha mobil Kontainer untuk mematuhi Perda tersebut.

Memang di areal pelabuhan Kontainer itu hak Pelindo, tapi jika sudah keluar ke jalan maka itu merupakan wewenang Pemerintah Kota yang telah mencetus Perda untuk mengatur jam operasi mobil Kontainer.

Sementara kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, dihubungi via telp seluler untuk mempertanyakan Implementasi Perda ini, tapi tidak merespon panggilan.

(Ricko/Let)