Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga. Hal ini telah diputuskan saat rapat pekan kemarin.
“Khusus untuk parkir tepi jalan umum, akan diberikan tanggung jawab kepada pihak ketiga, CV Avista Jaya. Hasil rapat juga sudah di diskusikan tentang draft Perjanjian Kerja Sama (PKS),” terang Kepala Bapenda, Roby Kepas Awi,SE,.MM kepada Teraspapua.com, diruang kerjannya, Senin ( 8/2/2021).
Lanjutnya, untuk awal mereka akan mengelola parkir di wilayah Jayapura Utara, mulai dari Jalan A.Yani, percetakan dan samping kiri kanan Mall. Maka Bapenda akan konsentrasi di Jayapura Selatan, Abepura dan distrik Heram.
Namun kata Awi, belum ada keputusan resmi dari Pemkot. Jika diputuskan maka Bapenda akan menyerahkan tanggung jawab itu kepada pihak ketiga.
Kata Roby, Bapenda harus memberikan tanggung jawab kepada pihak lain untuk bisa mengelola dengan manajemen yang baik.
“Untuk pihak yang akan mengelola parkir, harapan kami agar ditata lebih baik. Karena swasta dan mereka punya konsentrasi penuh di situ, sehingga Bapenda mungkin berkonsentrasi untuk melakukan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di tempat lain,” ujarnya.
Roby Awi juga mengungkapkan, untuk presentasi hasil harus diputuskan oleh Wali kota, kemarin draft sudah disepakati kurang lebih antara 60 – 40.
“Jadi draft nanti akan diputuskan oleh pimpinan, dengan mempertimbangkan target dan penerimaan dari pihak ketiga, yang akan dibagi kepada Bapenda adalah penerimaan kotor,” jelasnya.
Kalau mereka tidak bagi maka akan dikenakan sanksi yang telah disepakati, karena ada jaminan yang harus mereka siapkan. Kalau tidak bayar maka jaminan akan dipotong.
Lanjut ditambahkan, alasan Bependa minta dukungan pihak ketiga, karena selama ini pihaknya menangani parkir di 5 Distrik dengan jumlah tenaga yang terbatas untuk 9 jenis pajak.
Sehingga kami juga mungkin tidak terlalu fokus, bahkan mendapatkan tantangan di lapangan yang cukup besar, sehingga kami menggandengan pihak ketiga,” sambungnya.
Terpisah Wakil Wali Kota.Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan, dalam proses MoU direncanakan nanti 4 tahun.
“Kita berharap dalam pelaksanaannya sudah bisa dimulai dari bulan Maret. Tapi menunggu kesiapan dari pihak ketiga, karena ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi yaitu jaminan deposito,” terangnya.
Selain itu, mereka harus menyediakan personil yang dibutuhkan disemua titik agar betul-betul mengoptimalkan lahan parkir.
Bahkan yang terpenting peralatan pendukung juga harus disediakan bagi pelaksanaan parkir. Untuk pendampingan dan monitoring akan dilakukan oleh Bapenda,” pungkasnya.
(Let).