DPRD Kota Jayapura Sosialisasikan Perda Normal Baru dan Adminduk

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan sosialisasi 2 Peraturan Daerah (Perda). Yang berlangsung di aula setempat, Selasa (30/03/2021). Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Ketua I, Jhon Y. Betaubun.

Hadir para Ketua Komisi dan segenap anggota Dewan, Sekertaris Dewan, Martinus Asmuruf dan peserta sosialisasi, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh perempuan.

banner 325x300

Kedua perda itu masing-masing Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Pada sosialisasi kedua Perda ini, Dewan menghadirkan 2 narasumber dari Pemerintah Kota Jayapura masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari dan Plt. Kepala Dinas Dukcapil, Andi Rahmiwati.

Wakil Ketua I, Jhon Y. Betaubun dalam keterangan Pers mengharapkan, masyarakat mengetahui tentang Perda adaptasi kehidupan normal baru. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memperhatikan 3M.
“Wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, ditambah lagi dengan 2 M. Meningkatkan iman dan imun tubuh,” kata Betaubun.

Kemudian lanjut Betaubun, Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan. Lewat Perda ini Dewan berharap masyarakat yang tidak mempunyai ktp-el Kota Jayapura dan yang datang hanya beberapa waktu saja harus lapor diri kepada RT/ RW maupun kelurahan setempat.

Pasalnya ungkap Jony, ada yang warga dari luar kota Jayapura yang datang dan tinggal berbulan-bulan bahkan tahun tidak pernah melapor.

“Bahkan dalam sesi tanya jawab tadi, ada ketua RW yang mengatakan bahwa ada orang yang tinggal sampai meninggal dunia baru melapor,” akuinya.

Kembali Betaubun harap, masyarakat yang mengikuti sosialisasi 2 Perda ini, bisa melanjutkannya kepada warga lain untuk mereka juga mengetahui isi Perda tersebut.

Betaubun juga mengatakan, terkait Perda Adminduk. Dimana SOP selama ini sudah berjalan dengan baik cuma kesadaran masyarakat untuk mengurus Adminduk yang terbatas.

Dimasa kepemimpinan Kadis Dukcapil, Melan Uloli sampai dengan Andi Rahmiwati ini semuanya berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Termasuk dengan penanganan Covid-19 di kota Jayapura, DPRD memberikan apresiasi kepada Tim Satgas dalam hal ini Bapak Wali Kota, Benhur Tomi Mano sebagai ketua tim Satgas.

Tapi juga Kadis Kesehatan, Ni Nyoman Sri Antrai yang terus membangun komunikasi baik dengan semua elemen masyarakat. “Saya berharap masyarakat sadar terhadap situasi saat ini,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan, Ni Nyoman Sri Antari juga mengakui, Perda ini dibuat karena kasus masih tinggi di Papua. Sampai tadi malam sudah 8.731 kasus, sembuh 7.716, yang masih dirawat 867, sementara meninggal 148 orang.

“Maksud dan tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, sebagai pedoman pelaksanaan adaptasi tatanan kehidupan normal baru di tengah-tengah pandemi Covid.

“Jadi kita bisa beraktivitas tapi kita tidak kena Covid, semua berpartisipasi. Pemangku kepentingan dengan menerapkan adaptasi kehidupan baru secara terintegrasi dan efektif,” harapnya.
Kemudian koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi antara pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat kemudian memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Untuk itu kata Kadinkes, harapan pemerintah Perda ini bisa menyadarkan masyarakat sehingga kita bisa memutus rantai penularan Covid-19.

“Jadi masyarakat kita harus menyadari bahwa dengan protokol kesehatan yang ketat, maka kita bisa terhindar dan juga kita bisa menghindari penularan covid 19,” ujarnya.

Ditambahkan, banyak upaya telah dilakukan , dan Perda ini harus ditegakkan karena masyarakat sudah jenuh, karena sudah 1 tahun 15 hari kita sudah melewati pandemi Covid – 19.

Kita berharap, satu saat nanti, kesehatan kita pulih, ekonomi pun ikut pulih,” tukasnya.

Sementara itu Plt Kadis Dukcapil, Andi Rahmiwati juga berharap, dengan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini masyarakat bisa memahami, kemudian mensosialisasikan ke masyarakat lain.

Sehingga muatan-muatan yang ada di dalam Perda ini sekaligus penyampaian- penyampaian kami terkait dengan perubahan-perubahan atau kebijakan-kebijakan baru bisa diterapkan di seluruh lapisan masyarakat.

“Kami merencanakan untuk tahun ini, dan sudah diprogramkan untuk sosialisasi kepada RT/RW maupun Kelurahan,” terangnya.

Andi Rahmiwati menambahkan, Perda ini sebenar sudah diajukan untuk direvisi di tahun 2019, cuman pada tahun 2020 masih pandemic Covid-19, sehingga ada beberapa kegiatan yang sempat tertunda, termasuk pembahasannya.

Padahal kata dia, rencana revisi ini sudah bahas dengan Komisi A yang merupakan mitra kerja Dukcapil, bahkan usulan ini kita sudah sampaikan ke bagian Hukum Setda Kota Jayapura,” pungkasnya.

(Let)