Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menggelar operasi Non Yustisi KTP-el di lingkungan penduduk, rumah kost bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el dan penduduk non permanen.
Dukcapil menyisir rumah warga di kelurahan Waena Distrik Heram yang tersebar di RW 2 dan 14 , Sabtu (11/9) yang didampingi oleh RT dan RW setempat.
Banyak warga dari luar yang berdomisili di RW 2 dan 14 yang tinggal di rumah – rumah kos tidak memiliki KTP Kota Jayapura.
Seharusnya pemilik rumah kos harus mendukung pemeritah kota. Setiap warga baru baru harus melapor di Kelurahan setempat agar memiliki KTP Kota Jayapura.
Kadis Dukcapil, Raymond Mandibondibo, S.Sos, M.Si mengharapkan, agar masyarakat di kelurahan Waena memiliki kesadaran pentingnya adminduk.
Pemerintah terus upayakan untuk bagaimana caranya agar tekanan penduduk terhadap kota ini bisa diatur kendati banyak penduduk yang berdatangan tapi kota tetap aman, damai, dan nyaman untuk beraktivitas selayaknya kota lain.
“Jadi operasi non Yustisi KTP-el ini sebagai salah satu langka yang diambil Pemerintah Kota agar warga yang baru dapat dicek administrasi kependudukannya agar kita bisa mengontrol maksud dan tujuan mereka datang ke kota Jayapura,” jelas Raymond.
Dikatakannya, kehadiran pemerintah di wilayah kelurahan Waena dalam rangka tugas negara yaitu melaksanakan undang – undang nomor 23 tahun 2006 tentang tertib administrasi kependudukan.
“Kota Jayapura adalah kota jasa maka banyak warga non permanen yang ada di sini, dan hari ini Pemerintah Kota melakukan non yustisi itu artinya warga masih dibantu,” tegasnya.
“Dari hasil Yustisi ada 472 dokumen yang keluarkan, yaitu, Kartu keluarga (106), Akta kelahiran (14), KTP-el (183), KIA (40) , e- Waniambey (94), SKPWNI (21), Perekaman (14) dokumen,” rinci Raymond.
Sementara Kepala Kelurahan Khundrath Tukayo, SP ketika di konfirmasi pada pelaksanaan Non Yustisi mengakui banyak warganya yang tidak memiliki KTP-el.
“Jadi banyak warga dari luar yang ada di wilayah saya terutama di RW 2 dan 14. Sehingga Yustisi dipusatkan di dua RW ini,” kata Tukayo.
Kundrat juga mengatakan, di wilayah ini juga banyak rumah kost dan juga penduduk yang tidak tetap.
Kami menyampaikan terima kasih atas program dari Dukcapil Kota Jayapura yang memilih lokus di RW 2 dan 14 Kelurahan Waena. Kembali ditegaskan di 2 RW ini banyak penduduk yang tidak jelas.
Kundrat minta, Dukcapil dapat melakukan Yustisi tiga bulan sekali. Kemudian harus ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah kota terkait keluar masuk penduduk.
Karena, kami di Kelurahan sering kewalahan melayani administrasi karena banyak ditemukan KTP dari luar kota Jayapura.
Selain itu, jika mereka mau membangun usaha harus mengantongi SITU dan SIUP karena menyangkut dengan pajak. Tentu akan membantu pemerintah kota dalam menggenjot PAD untuk pembangunan.
Dan di tahun 2021 surat dari bagian pemerintahan setda Kota Jayapura untuk mengecek Berapa jumlah penduduk kami sudah melakukan melalui RT dan RW ada
Dirincikan jumlah Kepala Keluarga ada 16 ribu dan masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP-el karena mereka merupakan penduduk baru,” tukasnya.
(Let)